Berdalih Ajak Jalan-jalan, Anak Perempuan Dipaksa Jual Diri Lewat Aplikasi

0

BERAWAL viralnya media sosial korban yang meminta pertolongan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus dugaan jual beli dan eksploitasi manusia.

SETELAH dilakukan pendalaman atas postingan korban tersebut, Satreskrim Polres Balangan mengamankan tujuh orang pelaku yang diantaranya dilakukan oleh warga Balangan.

Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu laki laki IS, AF, AZ, dan MB sedangkan tersangka perempuan adalah MA, NR dan NA.

BACA : Bawa Enam Paket Sabu, Satresnarkoba Balangan Ringkus SY

Kasus eksploitasi yang menimpa anak dibawah umur ini, bermula saat korban dengan inisial SH warga Banjarmasin yang masih berstatus pelajar awalnya dijemput tersangka AZ dan MA dirumah untuk diajak jalan-jalan ke Kabupaten Kotabaru.

Korban yang saat diajak sedang mengalami masalah keluarga ini sendiri akhirnya mau ikut. Selama dua minggu di Kotabaru, perjalanan dilanjutkan ke Grogot Kalimantan Timur, lalu ke Banjarmasin dan Tanah Bumbu, Balikpapan kemudian ke Balangan.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Pangestu menyampaikan, selama dalam perjalanan inilah korban ditawarkan melalui aplikasi michat untuk diperjual belikan prostitusi.

BACA JUGA :  Pererat Kemitraan, Polres Balangan Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media

“Untuk di Kabupaten Balangan saja ada enam kali transaksi dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu untuk satu kali transaksi,” ujarnya.

Para tersangka sendiri, kata Galuh, dalam kasus ini bertindak mencarikan pelanggan, dan hasilnya digunakan untuk membiayai akomodasi perjalanan, makan dan tempat tinggal mereka selama bepergian.

“Untuk korban sendiri kita lakukan pendampingan dengan mendatangkan psikolog dan juga pemeriksaan kesehatan, karena setelah dilakukan visum korban juga terjangkit penyakit, makanya juga dilakukan rawat jalan,” bebernya saat press realese, Rabu (19/6/2024).

Terpisah, Kapolres Balangan melalui mengimbau kepada para keluarga untuk menjaga anak dan saudara untuk menjaga pergaulan serta menciptakan suasana yang nyaman ditengah keluarga.

“Batasi aktifitas dan pergaulan anak serta memantau segala aktivitas kegiatan anak. Pencegahan tindak pidana prostitusi tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian namun juga menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat, mari kita bertanggung jawab secara bersama,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.