Menkopolhukam Setujui KI Terlibat Pembuatan Kebijakan Publik

0

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyetujui lembaga Komisi Informasi (KI) terlibat dalam pengambilan kebijakan publik atau pembuatan regulasi, guna mewujudkan keterbukaan informasi publik.

HAL ini disampaikan oleh Ketua KI Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, setelah membuka Rakornas ke-15 KI se-Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/6/2024).

“KI Pusat ingin dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik, atau jika ada pembuatan regulasi, sehingga kami tidak hanya bertugas membuat standar layanan publik atau hanya sebatas menyelesaikan sengketa informasi publik,” ucap Dony.

BACA: Menuju Indonesia Emas 2045, Komisi Informasi Perkuat Koordinasi Melalui Rakornas 2024

Disampaikan Dony, Menkopolhukam mendorong KI untuk masuk ke proses pembuatan kebijakan publik tersebut, sehingga pada pelaksanaan Rakornas KI ke-15 se-Indonesia juga turut akan menghasilkan berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KI.

“Menkopolhukam merupakan perwakilan pemerintah yang membawahi segala bidang informasi yang bersifat strategis seperti Kejagung, Kemhan, Polri, Badan Sandi Negara, termasuk KI,” ujarnya.

Menurut Donny, hal itu untuk memperkuat peran lembaga negara dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, apalagi pada badan publik sektor pertahanan dan keamanan karena menyangkut kepentingan publik.

Ia menyebutkan usul keterlibatan KI dalam pengambilan kebijakan publik, menjadi salah satu rekomendasi yang akan ditindaklanjuti setelah pelaksanaan rakornas sebagai rujukan untuk pelaksanaan rapat kerja teknis (rakernis) pada dua bulan mendatang.

Donny menjelaskan pula, keterbukaan informasi dalam tatanan pembuatan kebijakan publik merupakan pilar fundamental keberhasilan suatu negara untuk mewujudkan prinsip demokrasi.

BACA JUGA: Pemerintah Terbuka, Solusi Terpenuhinya Indikator Indonesia Emas 2045

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengharapkan Rakornas KI ke-15 se-Indonesia yang berlangsung pada 10-13 Juni 2024 dapat menghasilkan rumusan dan kesepakatan.

Menurut Hadi, rakornas harus mampu merumuskan informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada masyarakat sehingga publik mengetahui program negara yang berjalan.

“Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh informasi. Tetapi publik harus memahami, ada informasi yang tidak boleh disebarluaskan karena menyangkut rahasia negara,” ujar Hadi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.