KPU Rekrutmen Petugas Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada 2024, Simak Jadwalnya

0

KOMISI Pemilihan Umum Kalimantan Selatan akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.

KOMISIONER KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa mengatakan, pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS yang lebih dari 400 orang, maka KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) akan mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Fahmi menyampaikan hasil pemetaan TPS yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang dibantu PPK dan PPS. “Jumlah TPS Pilkada 2024 sebanyak 7.344 TPS, dan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih yang akan kita bentuk sebanyak 11.455 petugas, dari total 2016 Desa/Kelurahan dan 156 Kecamatan se-Kalimantan Selatan,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Kamis (6/6/2024).

BACA: Ketua KPU Kalsel Pastikan Honor PPS Kabupaten Banjar Segera Dibayarkan

Kemudian, petugas yang nanti dibentuk dalam proses muntarlih ini akan melaksanakan tugas Coklit (pencocokan dan penilitian) data kepada pemilih secara door to door. Total KK yang akan nanti dicoklit ada sebanyak 1.410.963 KK.

“Mereka ini nanti akan kita prioritaskan menjadi KPPS apabila nanti mendaftar,” ujarnya lagi.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses muntarlih ini dan ingin menjadi pantarlih , berikut jadwal pendaftarannya:

  • Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni
  • Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni
  • Penelitian Administrasi: 14-20 Juni
  • Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni
  • Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni
  • Pelantikan: 24 Juni

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Disampaikan, jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Dan syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.