Penjabat Kepala Desa Mempunyai Tugas dan Fungsi yang sama dengan Kades Pilihan Masyarakat

0

PENJABAT Buapti Barito Utara, Muhlis mengatakan bahwa Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.

PENJABAT kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Pj Bupati Muhlis usai melantik dan mengambil sumpah janji Pj Kades Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Selasa (4/6/2024).

Penjabat Bupati Muhlis juga meminta, agar jalan kerja sama dan hubungan baik dengan BPD, Lembaga Desa, organisasi kemasyarakatan desa serta instansi terkait dan berwenang, harus tetap dijalin, diperbaiki dan dibina.

BACA: Penjabat Bupati Barito Utara Lantik dan Ambil Sumpah Janji Kades PAW Bintang Ninggi II

Menurutnya, keberhasilan dan kesuksesan yang telah dicapai oleh desa agar tetap dilaksanakan dan dipertahankan, demikian juga terhadap berbagai kekurangan yang ada untuk dapat terus disempurnakan agar menjadi lebih baik lagi.

Muhlis juga meminta kepada Penjabat Kepala Desa Muara Wakat, juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya, bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa.

“Saya meminta Penjabat Kepala Desa Muara Wakat, Sefendi yang dilantik hari ini bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Muara Wakat, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, melalui musyawarah desa,” kata Muhlis.

BACA JUGA: Menjadi Kepala Desa Harus Memenuhi Persayaratan dan Ketentuan Yang Berlaku

Melaksanakan pemilihan kata dia, dengan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu. Dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

“Saya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih nantinya,” imbuhnya.

Pj Bupati juga meminta kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara dan Penjabat Camat Teweh Timur, agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada penjabat Kepala Desa Muara Wakat yang telah dilantik, khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.