Ditresnarkoba Lampaui Target, Operasi Antik Intan Polda Kalsel Amankan 21,9 Kilogram Sabu

0

OPERASI Antik Intan 2024 yang digelar Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), periode 17 hingga 30 Mei 2024, telah melampaui target pengungkapan.

DALAM operasi tersebut, ditarget mengungkap 65 orang, dengan rincian Ditresnarkoba Polda Kalsel 12 orang dan masing-masing wilayah (Polres) 53 orang.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, dalam operasi antik kali ini pihaknya berhasil mengamankan 332 tersangka. Dengan rincian, Ditresnarkoba Polda Kalsel 22 tersangka, kemudian seluruh Polres 310 tersangka, dengan jumlah laki-laki 313 dan perempuan 19 orang.

“Dari hasil operasi antik itu kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total 21,9 Kilogram (Kg), 2.569 pil ekstasi, 9.386 pil carnophen, 2135 pil psikotropika dan 2.000 butir obat daftar G,” katanya, Senin (3/6/2024).

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mensupport pengungkapan ini. Kami menyadari hasil ini masih kecil dari yang beredar, tapi kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan masyarakat Kalsel dari bahaya narkotika,” ucap Kombes Pol Kelana Jaya.

Dalam operasi antik kali ini, dibentuk tim khusus yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifin, berdasarkan database dan informasi masyarakat para pelaku adalah bagian dari jaringan narkoba, kemudian dilakukan olah data secara analistik scientific dan pul baket, kemudian dilakukan mapping dan survailance.

Ada beberapa kasus menarik dalam operasi antik kali ini, dimana tersangka RM (24 tahun), AR (26 tahun) dan AH (41 tahun) diamankan pada Minggu 19 Mei 2024, di Jalan Banua Elok, Komplek Permata Indah, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Para pelaku ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik pelaku, sehingga dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 41 paket sabu dengan berat kurang lebih 4000 gram, 2 paket besar sabu dengan berat kurang lebih 2000 gram.

Kemudian NV (37 tahun), tersangka ini berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Komplek Taman Citra Raya, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Senin 20 Mei 2024.

Dari tangan NV, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 51 paket, dengan berat bersih 5.013,3 gram, 1 lembar plastik warna ungu, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah ponsel dan 1 unit sepeda motor.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.