DPLH Balangan Luncurka Aplikasi SIPALING ONLINE

0

DINAS Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten luncurkan aplikasi SIPALING ONLINE (Sistem Pengaduan Lingkungan Hidup Online).

INOVASI digital ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan aduan terkait masalah lingkungan hidup. Inisiatif yang digagas Dimas Naufal Sholahuddin ini sudah melewati tahap uji coba pada 20 Maret 2023 sebelum resmi diimplementasikan pada 15 Mei 2023.

SIPALING ONLINE hadir sebagai solusi untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan lingkungan hidup secara manual. Sebelumnya, masyarakat harus datang langsung ke kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup di pusat kota, yang tentu saja menyulitkan bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil. Dengan SIPALING ONLINE, masyarakat dapat melaporkan masalah lingkungan hidup dengan lebih cepat dan efisien, kapanpun dan dimanapun.

Dimas Naufal Sholahuddin, menjelaskan, aplikasi ini dibangun dengan dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

“Langkah ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menerapkan SPBE guna meningkatkan kualitas layanan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, dalam era digitalisasi dan kebiasaan baru ini, reformasi birokrasi menjadi isu strategis yang harus segera direspon oleh pemerintah. SIPALING ONLINE menjadi bagian dari upaya transformasi digital pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintahan dan memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Kehadiran aplikasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Keunggulan utama dari SIPALING ONLINE adalah kemudahan penggunaannya. Masyarakat dapat melaporkan keluhan lingkungan hidup kapanpun dan dimanapun, serta melacak status pengaduan mereka secara real-time tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, SIPALING ONLINE tidak hanya mempercepat proses pengaduan tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan masalah lingkungan hidup,”katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, proses implementasi SIPALING ONLINE meliputi berbagai tahapan, mulai dari persiapan konsep aplikasi, penyusunan kebutuhan, desain, pembangunan, uji coba, hingga pelatihan operator.

Aplikasi ini kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati Balangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Penerapan Inovasi Daerah. Setelah diluncurkan, aplikasi ini disosialisasikan kepada masyarakat luas melalui berbagai media, diikuti dengan publikasi, serta monitoring dan evaluasi untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan inovasi ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan, Aidinnor menyatakan, aplikasi SIPALING ONLINE adalah langkah nyata dalam memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap aplikasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” katanya.

Kemudian dengan SIPALING ONLINE, diharapkan juga jumlah pengaduan lingkungan hidup di Kabupaten Balangan akan meningkat, proses penanganannya akan lebih cepat, dan masyarakat akan lebih mudah menyampaikan serta memantau pengaduan mereka.

“Inovasi ini merupakan langkah maju dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Balangan, dan diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambahnya.(jejakrekam)

Penulis InfoPublik.id
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.