Pemkab Tanbu Sosialisasi Perbup Percepatan Penurunan Stunting
PEMKAB Tanbu melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi.
SOSIALISASI digelar di Ruang Rapat Bersujud I, Kantor Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Gunung Tinggi, Senin (27/5/2024).
Kegiatan ini dalam rangka percepatan penurunan angka prevalensi stunting di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
BACA JUGA: Penilaian TIA Tahun 2024 untuk 10 Finalis di Tanbu
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Tanbu melalui Kabid Pengendalian Penduduk Zainal, mengungkapkan, terbitnya Perbup memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stunting.
“Memberikan payung hukum atas segala ikhtiar kita dalam menurunkan angka prevalensi stunting itu. Pemkab Tanbu menerbitkan Perbup ini,” tandasnya.
Sosialisasi ini, Ia harapkan, tim dapat semakin termotivasi, memiliki komitmen kuat dalam bersama-sama melakukan pencegahan stunting di Tanbu.
BACA JUGA: Makam Pejuang Syiar Islam Kaltim Diziarahi Sekda Tanbu dan Rombongan
Narasumber Bappedalitbang Tanbu, Arwin Hartono, mengaku Perbup dapat berdampak positif.
‘Sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menyusun dokumen perencanaan, implementasi, pemantauan dan evaluasi program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam upaya Konvergensi percepatan dan penurunan Stunting terintegrasi di daerah,’ imbuhnya. (jejakrekam)