Serikat Buruh Kalsel Nyatakan Sikap Agar Pemerintah Penuhi Hak Pekerja
HARI Buruh Internasional 2024, ditunjukkan dengan aksi para buruh Kalsel yang tetap solid menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Rabu (1/5/2024).
KETUA Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel, Mesdi mengungkapkan, tuntutan pencabutan UU Kluster Ketenagakerjaan telah dinyatakan dalam pernyataan sikap. “Alasannya memang karena masih banyak hak buruh yang dikebiri, oleh dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” ucapnya.
“Yakni hak pekerja buruh yang normatif, mulai dari masalah pesangon, upah, dan pemenuhan hak lainnya,” sambungnya.
Pernyataan sikap yang pihaknya lakukan pada peringatan May Day tahun ini, dilakukan tanpa unjuk rasa. “Kita memang ada tuntutan, namun dengan keadaan kondusif,” tuturnya.
BACA: May Day, HMI Banjarmasin Sebut Masih Ada Perusahaan Berikan Upah Tak Layak
Terkait dengan adanya laporan kasus permasalahan buruh di Kalsel sendiri, Mesdi menuturkan di Tahun 2023 kemarin pihaknya di KSBSI Kalsel mencatat ada 27 kasus yang masuk. “Itu semua sudah kita tangani, dan yang selesai ada 20 kasus. Beberapa memang masih dalam proses dan belum selesai,” ungkapnya.
“Kasus yang masuk ini pun, rata-rata berupa kekurangan hak upah dan upah lembur,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan yang disuarakan oleh para buruh, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti menyampaikan, pihaknya pasti akan menyalurkan aspirasi itu langsung ke pusat. “Karena memang yang memutuskan dan Menerbitkan UU tersebut di sana,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, pihaknya di provinsi juga akan terus konsen dalam memenuhi hak-hak pokok yang harus didapatkan oleh para buruh dan pekerja di Kalsel.
Baik itu seperti upah minimum, penghargaan terhadap upah lembur, lalu hak cuti pada pekerjaan buruh.
Lebih lanjut, terkait laporan permasalahan dari para pekerja dan buruh yang masuk ke dinasnya. Irfan mengungkapkan hal tersebut variatif. “Ada lah, di setiap balai pengawasan ketenagakerjaan kami. Tersebar di seluruh Kalsel, mulai balai 1 sampai balai 2,” ucapnya.
BACA JUGA: Bersama Paman Birin dan Acil Odah, Peringatan Mayday Di Kalsel Berjalan Damai
Jumlah laporan yang masuk pun, untuk Tahun 2024 sendiri hingga sejauh ini dikatakannya berkisar sekitar 5 sampai 10 kasus. “Semuanya pasti kami tangani, cuma tergantung faktor kesulitan kasus tersebut. Memang masih ada keterbatasan pada akses wewenang,” ungkapnya.
“Hal tersebut yang membuat terkadang ada kasus yang tidak bisa cepat ditangani dan diselesaikan,” tambahnya.
Namun juga, dirinya mengungkapkan dengan adanya bantuan dari federasi untuk membantu mediasi pekerja. Permasalahan tersebut bisa selesai.
“Jadi memang harus diakui, tidak semua bisa ditangani dengan cepat. Tapi pasti kami tangani. Karena itu sudah arahan dan tugas, kami pun tidak ada beban dalam melakukannya,” tandasnya.(jejakrekam)