Gantikan Perda Lawas, Pemkot Banjarmasin Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

0

SUDAH punya Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2013, ternyata Pemkot Banjarmasin kini tengah menyiapkan produk hukum baru sebagai gantinya.

PERDA warisan Walikota Banjarmasin Muhidin berisi 35 pasal dan 14 bab ini akan diganti dengan raperda baru yang judul yang sama. Rancangan perda ini pun disosialisasikan dan uji publik dengan menghadirkan sejumlah pihak, terutama dari kalangan pengusaha dan pelaku UMKM di Aula Rumah Kemasan, Banjarmasin, Senin (13/11/2023).

Dalam perda lawas itu ada beberapa potensi yang ditawarkan untuk menarik investasi atau modal yakni sektor industri, keuangan dan perbankan, perdagangan dan jasa, pertanian dan perikanan, perumahan, kepelabuhan, pariwisata, transportasi serta sektor lainnya.

Bahkan, demi kepentingan daerah, para investor atau penanam modal akan diberikan hak istimewa oleh Walikota Banjarmasin dengan perjanjian khusus.

BACA : Kinerja PT AM Bandarmasih Dipertanyakan, Alasan DPRD Banjarmasin Tunda Bahas Penyertaan Modal

Sosialisasi dan uji publik dibuka oleh Wakil Walikota Arifin Noor. Dia menjelaskan kegiatan itu dalam rangka penyusunan raperda baru berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang jadi konsiderannya.

“Hal ini berdasar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tutur Arifin Noor.

Menurut dia, penyusunan raperda baru ini merupakan wujud komitmen dari pemerintah kota dalam mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Utamanya, menciptakan lingkungan dan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal.

BACA JUGA : Terus Berekspansi, CKB Group Resmikan Fasilitas dan Pergudangan Baru di Banjarmasin

“Kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan di Kota Banjarmasin,” kata mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini.

Dengan adanya perda baru itu, Arifin yakin investasi akan dapat tumbuh signifikan, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banjarmasin.

“Besar harapan kami, agar melalui kegiatan uji publik ini, kami dapat mendengar pandangan dan saran dari semua pihak terkait. Jadi, raperda ini dapat menjadi produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banjarmasin,” kata Arifin.

BACA JUGA : Dibanding Banjarmasin, Ketua DPRD Kalsel Nilai Banjarbaru Jauh Lebih Layak Ibukota Provinsi

Dia mengajak semua pihak agar dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi dan memberikan pandangan, saran, maupun kritik yang konstruktif.

“Mudah – mudahan, raperda ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mengatasi berbagai tantangan, serta membawa kemajuan bagi Kota Banjarmasin,” pungkas Arifin.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.