LAGU berjudul Nasib Poswan Buruk karya Rahman Efendi asal Barabai, Kalsel yang diduga dijiplak menjadi lagu Obuk Chelleng berbahasa Madura dipopulerkan Selvi Ayunda, akhirnya bergulir ke hukum.
USAI melayangkan somasi, kini Rahman Efendi melalui kuasa hukumnya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bornoe Nusantara resmi melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (4/10/2023).
“Penjiplakan lagu “Nasib Poswan Buruk” diduga menjadi lagu “Obuk Chelleng”, saat ini ngambang tanpa kepastian hukum dan keadilan. Terlebih lagi, somasi pertama dan kedua yang kami layangkan per Juni dan Juli 2023, tidak mendapat respons atau itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dari pihak Selvi Ayunda dan lainnya,” ucap Rahman Efendi didampingi Wakil Direktur LBH Borneo Nusantara, Muhammad Iqbal, Ahmadi dan Willy Akbar usai melaporkan resmi kasus tersebut ke polisi.
BACA : Nasib Poswan Buruk Dijiplak, Artis Channel YouTube Disomasi Musisi Banua
Muhammad Iqbal menambahkan demi mendapatkan kepastian dan keadilan hukum dalam persoalan itu, maka upaya hukum dengan melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, merupakan upaya terakhir.
“Sebab, titik balik dari para pihak yang diduga menjiplak lagu tersebut tidak kunjung ada dalam menyelesaikan permasalahan. Jadi, ikhtiar pelaporan ke polisi merupakan jalan terakhir,” kata Iqbal.
Senada itu, Direktur LBH Bornoe Nusantara, Matrosul menegaskan pelaporan ke polisi merupakan dampak dari tidak adanya itikad baik dari pihak tersomasi sebelumnya dalam penyelesaian masalah atas dugaan penjiplakan lagu karya kliennya, Rahman Efendi.
BACA JUGA : Kontroversi Lagu Obuk Celleng Selvi Ayunda Disebut Jiplak Lagu Banjar Force On (Poswan) Buruk Rahman Efendi
“Dalam pelaporan ini, diduga pihak tersomasi yang kini jadi pihak terlapor telah telah melakukan tindak pidana penjiplakan lagu atau pelanggaran hak cipta. Hal ini diatur dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dalam Pasal 113 ayat (3) engan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Matrosul.
Kemudian, masih menurut Matrosul, dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau/denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kami berharap dengan adanya pelaporan ini bisa segera diusut segera dan tuntas oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel. Ini demi adanya kepastian dan keadilan dalam penyelesaian masalah yang dialami oleh klien kami,” pungkas Matrosul.(jejakrekam)