Bermodus Investasi Batubara, Dirtipidum Mabes Polri Amankan 4 Terduga Pelaku
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dirtupudum) Mabes Polri mengamankan empat orang yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial AJ, DA, HS dan KH, di Jakarta kemudian dibawa ke Polda Kalsel dan diserahkan ke Kejaksaan.
PARA terduga pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menawarkan investasi bisnis tambang batubara, di wilayah Kalsel, namun investasi tersebut diduga bodong.
Kuasa hukum korban, Ali Murtadlo, menyampaikan, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017, kasus itu bermula saat kliennya melakukan investasi kepada para pelaku pelaku, namun hingga sekarang tidak ada keuntungan.
BACA : Soal Dugaan Anggota Bawaslu Terafiliasi Parpol, Akademisi FH ULM Sebut Jika Terbukti Harus Di-PAW
“Bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian hingga mencapai 49 miliar rupiah,” katanya, Minggu (17/9/2023).
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Priyo, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan keempat orang tersangka. “Kini kasusnya sudah tahap dua atau P21,” ucapnya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.(jejakrekam)