Tunggu Aturan Main, Siap-Siap Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
PARTAI Politik (Parpol) peserta pemilu dilarang menyebar alat peraga kampanye (APK) kepada umum sebelum masa kampanye, sebagaimana tercantum dalam aturan pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
NAMUN belum masuk masa kampanye, banyak dari parpol peserta pemilu maupun calon legislatif yang telah terpampang segala atribut serta alat peraga kampanye mereka, baik itu berupa bendera, baliho maupun spanduk.
Menyikapi fenomena tahunan yang terjadi ini, di Banjarmasin sendiri para anggota Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mencoba melakukan rapat koordinasi bagaimana tindak lanjut kedepannya.
“Jika didapati demikian, kami mohon maaf sekali Satpol PP harus menertibkan atribut baik itu caleg atau juga bendera partai yang berada tidak pada tempat semestinya, semisal di median jalan ataupun di pohon-pohon,” ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, selepas melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda di Hotel Rodhita, Selasa (22/8/2023).
BACA: Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!
Kendati akan ditertibkan, namun hal ini lebih kepada pengamanan barang atribut kampanye, dimana nantinya atribut yang dilepas itu jika pemiliknya ingin mengambilnya kembali bisa langsung menghubungi Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.
Karena dirinya saat ini juga masih menunggu aturan, petunjuk pelaksanaan dan teknis dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bagaimana ketentuan main seluruhnya. “Karena ada hal yang berbeda tahun ini, kita melihat diperbolehkannya berkampanye di rumah ibadah dan tempat pendidikan,” ucapnya.
“Namun jika melihat dari perwali hal ini tidak boleh kan, nah itu perlu untuk dilakukan penyesuaian terlebih dahulu nantinya,” tambahnya.
Sehingga ketika aturan dan ketentuan dari kampanye ini telah keluar, Ibnu ingin baik itu dari pihak penyelenggara bisa melaksanakan ketentuan itu. Lalu dari dari pihak pengawas bisa menegakkan peraturan itu, dan dari peserta juga dapat mengikuti ketentuan yang telah berlaku. “Hal ini agar suasana pemilu di Kota Banjarmasin bisa berjalan aman damai dan kondusif,” tuturnya.
BACA JUGA: Tak Direspon Walikota Karena Tempat Usaha Tertutup Baliho, Ketua YLPK Intan Kalimantan Kecewa
Mengingat juga memasuki tahun politik di Tahun 2024 ini, dimana pasti akan banyak terjadi intrik yang terjadi di masyarakat yang mencampurkan berbagai isu kedalam isu politik. “Makanya kita duduk bersama di sini untuk memastikan bahwa kita bersepakat terkait ketentuan apa yang harus kita tegakkan bersama personel Kamtibmas yang terlibat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menjelaskan terkait mencuatnya rencana pemasangan atribut baliho dan spanduk kampanye yang akan dikenakan tarif pemasangan. “Ini sempat saya lontarkan tadi di forum, tapi belum ada yang menanggapi, namun ini kembali lagi bagaimana nantinya kebijakan yang keluar,” ucapnya.
Jika atribut kampanye itu memakai baliho milik swasta, tentunya itu akan masuk kedalam aturan ketentuan berbayar reklamenya. “Tapi yang masih menjadi pertanyaan adalah, mereka yang memasang secara mandiri, baik itu di pinggir jalan atau tempat lainnya, wacananya memang ada namun kami belum mengarah ke sana,” ujarnya.
“Cuman nanti kalau sudah berlaku ketentuan tentang kampanye, semuanya harus mengikuti kaidah-kaidahnya, jadi meskipun baliho itu berbayar sekalipun akan kami turunkan jika melanggar ketentuan-ketentuan tersebut,” tutupnya.(jejakrekam)