Hasil Akhir Verifikasi Administrasi KPU Banjarmasin; 29 Bacaleg DPRD Belum Penuhi Syarat
KPU Kota Banjarmasin memberi tenggat waktu 6 hari bagi parpol khususnya bakal calon legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat berdasar hasil akhir verifikasi administrasi.
“KAMI beri waktu 6 hari bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat hasil dari verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah kepada awak media, usai menyerahkan berita acara hasil akhir kepada perwakilan parpol kontesan Pemilu 2024 di Kantor KPU Banjarmasin, Jalan Perdagangan, Banjarmasin, Sabtu (5/8/2023).
Hasil akhir verifikasi administrasi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Banjarmasin masih ada yang belum memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin berikan waktu 6 hari untuk diperbaiki.
Berita acara hasil akhir verifikasi administrasi calon legislatif (Caleg) ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah kepada seluruh perwakilan partai politik di Kantor KPU Kota Banjarmasin, Sabtu (5/8/2023).
BACA : Dari 690 Bacaleg, KPU Banjarmasin Nyatakan 515 BMS Hanya 175 Balon Penuhi Syarat
Menurut Rusnailah, bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat bisa melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan hingga dinyatakan sempurna atau memenuhi syarat pada 6-11 Agustus 2023.
“Pada masa enam hari ini, maka perbaikan bacaleg yang belum memenuhi syarat diberi waktu. Kami juga memberi kesempatan bagi parpol untuk melakukan pergantian calon, perubahan nomor urut, perubahan daerah pemilihan (dapil). Termasuk pula, jika terjadi perubahan parpol yang akan mengusung bacaleg,” tutur Rusnailah.
BACA JUGA : Termahal di Banjarmasin Barat, Harga Satu dari 45 Kursi DPRD Kota Ditebus 10 Ribu Suara Pemilih
Dari data KPU Banjarmasin, tercatat ada 29 bacaleg yang diajukan parpol belum memenuhi syarat, dari awalnya mencapai 690 berkas bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.
“Nah, jika ternyata bacaleg yang sudah didaftarkan parpol itu tidak bisa memenuhi syarat, maka bisa digantikan dengan yang lain,” tegasnya.
Rusnailah menegaskan bagi yang belum memenuhi syarat sebelum masuk dalam daftar calon sementara (DCS) hampir dipastikan gugur, karena tidak ada kesempatan lagi guna memperbaiki dokumen persyaratannya.
BACA JUGA : 74 Persen Pemilih Banjarmasin Tergiur Politik Uang? Bawaslu : Sanksi Tegas Menanti
“Kebanyakan para bacaleg yang belum memenuhi syarat itu, karena belum ada surat keterangan dokter, atau surat keterangan tidak sedang dipidana penjara atau pernah sebagai terpidana dari pengadilan. Kemudian, rata-rata ada kesalahan pada nama dan titel yang tidak sesuai,” papar Rusnailah.
Dia hakkul yakin bagi parpol atau bacaleg yang ingin mencalonkan diri di Pemilu 2024, khususnya dalam pemilihan 45 anggota DPRD Banjarmasin terbagi dalam lima dapil benar-benar serius, tentu akan melengkapi segala persyaratan dengan sempurna.(jejakrekam)