16.2 C
New York
Senin, November 10, 2025

Buy now

Puluhan Usaha Dan Industri Lokal Di Banjarmasin Telah Terdaftar SIINas

PENINGKATAN sektor industri di Banjarmasin terus dilakukan dalam berbagai hal, salah satunya peningkatan dalam masalah pengolahan limbah dan perizinan industri dan dagang.

HAL ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan industri, serta untuk mencegah risiko yang dapat mempengaruhi masyarakat sekitar, maupun pelaku industri itu sendiri.

Seperti yang di sampaikan Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor, dalam Sosialisasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Sektor Perindustrian sesuai dengan Permenperin Nomor 25 Tahun 2021, di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispergadin) Kota Banjarmasin, Senin (25/7/2023). “Sosialisasi ini diadakan sebagai hasil dari permasalahan yang muncul terkait dengan limbah yang tidak terkendali dan risiko yang ditimbulkan oleh produksi industri,” ucapnya.

BACA: Minimalisir Kehilangan Potensi Retribusi Pasar, Disperdagin Banjarmasin Terapkan Digilitasi

“Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menerbitkan Permenperin Nomor 25 Tahun 2021, dengan implementasi penuh diharapkan pada tahun 2023,” sambungnya.

Ditambahkan oleh Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, bahwa untuk dapat membantu usaha peningkatan di sektor industri, selain harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), juga harus memiliki Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Karena dari akun tersebut para penguasa dapat melaporkan verifikasi teknis dari pengolahan limbah, contohnya bagi para pengerajin sasirangan yang harus melaporkan setiap 6 bulan sekali,” ucap Ichrom Muftezar.

BACA JUGA: Retail Modern Sudah 179 Unit, Disperdagin Catat 107 Gudang Terdata di Aplikasi Sigar Baiman

“Saat ini sudah terdapat 10 outlet pengusaha air bersih dan air ulang, serta 15 industri sasirangan yang telah terdaftar dalam sistem SIINAS ini.” tambahnya.

Ichrom Muftezar berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi itu dapat memberikan manfaat bagi seluruh pelaku industri dan masyarakat. “Tujuan dari peraturan ini adalah menjaga kualitas industri, keberlanjutan, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul,” harapnya.

“Sosialisasi ini juga dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pemahaman yang mendalam terkait pengawasan perizinan di sektor perindustrian. Selain itu, pemahaman yang baik terhadap peraturan ini diharapkan dapat menjadi modal utama dalam memajukan sektor industri di kota ini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles