Pemprov Kalsel Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama, Simak Tanggal Dan Potongannya

0

PEMERITAH Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) serta membebaskan denda.

KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel Subhan Noor Youmil menjelaskan, pembebasan sebagain atas pokok pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan. “Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 dan saat tanggal jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2 persen dari pokok pajak,” ujarnya.

“Kemudian Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai 60 hari sebelum tangga jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak. Pembayaran PKB yang tertunggak mulai dari 11 tahun keatas, mendapat pengurangan dengan membayar 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan,” sambungnya.

BACA: Dorong Masyarakat Banua Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Kalsel Lakukan Relaksasi Pajak

“Pembayaran PKB yang menunggak mulai dari 6 tahun sampai dengan 10 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan. Sedangkan pembayaran PKB yang tertunggak selama 5 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun,” bebernya.

“Pembayaran PKB yang tertunggak selama 4 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 2 tahun pokok pajak tertunggak, ditambah pokok pajak tahun berjalan. Pembayaran PKB yang tertunggak mulai dari 3 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan,” ujarnya.

Masih menurut mantan Pejabat Pemkot Banjarmasin ini, pembebasan seluruhnya pokok bea balik nama kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalsel.

BACA JUGA: Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, STNK Dinyatakan Bodong Bakal Diberlakukan

Penjelasan semua poin di atas ini dilaksanakan untuk periode pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 30 September 2023.

Sedangkan untuk periode pembayaran Tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan Tanggal 9 Desember 2023 yakni untuk Pengurangan sebesar 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalsel yang telah melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Pembebasan progresif diberikan kepada kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan bermotor DA. “Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar PKB dan atas keterlambatan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/06/22/pemprov-kalsel-berikan-relaksasi-pajak-kendaraan-bermotor-dan-bea-balik-nama-simak-tanggal-dan-potongannya/
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.