Hobi Koleksi Senpi Melanggar UU, Tersangka TS Terancam 20 Tahun Penjara

0

BERCITA-cita ingin jadi tentara namun tidak kesampaian, TS (29 tahun), warga warga Alalak Utara, Gang Muhajirin RT 1 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, akhirnya mengoleksi senjata api (senpi) sejak 5 tahun lalu.

KAPOLDA Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya paket mencurigakan berupa rakitan senpi anggota Polsek Bandara Syamsudin Noor, Minggu (4/6/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan Timsus Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres Banjarbaru dan Satgasus Propam Polda Kalsel, akhirnya diamankan seorang tersangka bernama Taufik Saukani, warga Jalan Alalak Utara Gang Muhajirin Kota Banjarmasin.

“Berdasarkan pemeriksaan senpi izin itu akan dikirimkan ke daerah Jawa Timur (Jatim),” ucap Kapolda didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (8/6/2023).

BACA : Pelaku Geluti Bisnis Jual-Beli Online, Polda Kalsel Ambil Alih Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti dari 3 TKP berbeda yakni Jalan Manarap Komplek Sholi Mesi Kabupaten Banjar, Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola dan Kantor Pelindo III Cabang Banjarmasin, Jalan Barito Hilir kawasn Pelabuhan Trisakti, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 pucuk air softgun, 1 pucuk Revolver beserta 5 butir amunisi, 3 buah Magasin grease gun, 3 buah magasin Stanag kaliber 5,56, 1 buah magasin panjang M16 kaliber 5,56, 2 buah magasin pendek M16 kaliber 5,56, 1 buah AK 47 kaliber 7,62 milimeter.

BACA JUGA : Bukan Anggota Menembak, Pemilik Senpi Ilegal Dipastikan Tak Terindikasi Masuk Jaringan Teroris

Turu pula barang bukti lainnya berupa 1 buah replika pistol, 1 buah Senjata api laras Panjang M4, 1 buah Ais Soft laras Panjang, 200 butir amunisi kaliber 5,56 (tidak aktif), 153 butir amunisi kaliber 5,56, 100 butir amunisi kaliber 7,62, 27 butir amunisi kaliber 9 mm, 25 butir amunisi kaliber 38 spl, 23 butir amunisi karet kaliber 5,56.

Selanjutnya, ada 13 butir selongsong amunisi kaliber 5,56, 2 butir selongsong kaliber 38 spl, 1 buah kikir bulat kecil 4 mm, 1 set pelumas senjata, 1 buah haolster revolver warna coklat merk Carstek, 1 buah Handphone merk Iphone 6, 1 buah anti tank jenis PF 89 (non aktif), 1 buah amunisi kaliber 30 mm (Non aktif), dan 1 buah topi Angkatan Darat (AD) Rusia.

BACA JUGA : Koleksi Peralatan Militer, Temukan Senpi Ilegal, Warga Alalak Utara Berurusan dengan Polisi

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan bahwa tersangka tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun. Bahkan, dari hasil penyidikan, tersangka tidak terindikasi jaringan teroris dan kelompok radikal.

“Melainkan hanya sekadar hobi yang menurut aturan dan UU di Negara Indonesia, hobi yang melawan hukum,” kata jenderal bintang dua ini.

BACA JUGA : Pelindo Dukung Kepolisian Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Mantan Pegawainya

Mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini mengatakan barang bukti ini didapat tersangka dari proses jual beli melalui platform Tokopedia.

“Polda Kalsel bermohon kepada Bareskrim Mabes Polri supaya berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang untuk melakukan koreksi, supaya platform jual-beli ini jangan digunakan untuk menjual barang-barang yang melanggar aturan,” kata Andi Rian.

“Memang sampai saat ini saya mencoba di platform Tokopedia masih ada jual barang-barang seperti ini,” paparnya.

BACA JUGA : Aniaya 3 Warga dan Miliki 3 Senpi Rakitan, Warga Pangelak Terpaksa Didor Polisi

Sementara terkait tersangka, pernah tercatat sebagai pekerja kontrak anak perusahaan Pelindo Group dan telah habis masa kontrak, sebelum pengungkapan perkara oleh pihak kepolisian.

“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan dia masih aktif dan pihak perusahaan akan kami periksa juga terkait hal ini” tegasnya.

Atas perbuatannya TS dijerat pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam beleid itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai senpi amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.