Didominasi Perselisihan dan Pertengkaran, Angka Perceraian di Banjarbaru Hingga Juni Capai 321 Perkara
SEJAK Januari hingga Juni 2023, Pengadilan Agama Kota Banjarbaru catat 321 perkara perceraian. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru Lia Auliyah, melalui Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru Ahmad Rasyidi Halim, Senin (5/6/2023).
FAKTOR penyebab perceraian, Halim menuturkan lantaran terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam rumah tangga.
“Tahun 2023 dari 321 perkara yang masuk diantaranya 77 perkara cerai talak dan 244 perkara cerai gugat. Dari 321 itu yang putus dan dikabulkan ada 231, yang ditolak sekitar 45 dan sisanya masih dalam proses,” ungkapnya.
BACA : Diterpa Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Banjarmasin Kian Meningkat
Dijelaskannya angka perceraian 2023 ini masih didominasi oleh kasus cerai gugat yang diajukan para istri sebanyak 244 perkara dan pengajuan dari Suami hanya 77 perkara.
“Perkara perceraian yang telah diterbitkan akta cerai sebanyak 192,” ucapnya.
Halim mengatakan, berdasarkan data Pengadilan Agama Banjarbaru, faktor paling dominan penyebab munculnya perceraian di Kota Banjarbaru yakni perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
BACA JUGA : Pernikahan Dini Marak Picu Tingginya Angka Perceraian di Kalsel
“Masih didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus yaitu 182 perkara, disusul meninggalkan salah satu pihak 4 perkara, Murtad 3 perkara, kemudian dihukum penjara 2 perkara, poligami 1 perkara,” tuturnya.
Menurutnya, dicabutnya perkara disebabkan adanya keberhasilan mediasi antara pasangan suami istri bersama pihak pengadilan agama, dan ada juga yang ditolak atau dinyatakan tidak diterima.
“Jadi meskipun pasangan itu sudah sepakat ingin bercerai tapi tidak bisa memberikan dalil bukti gugatan, seperti bukti surat atau saksi, maka perkara perceraian kami tolak,” pungkasnya.(jejakrekam)