Kurir 35 Kilogram Sabu Disidangkan Di Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

SIDANG perdana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 37,25 kilogram dan berat bersih 35,09 kilogram, digelar di Pengadila negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (6/6/2023).

PEMBACAAN dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjadi agenda utama dalam sidang tersebut. Dakwaan dibacakan oleh Josephine SH dari Kejati Kalsel, dalam sidang yyang dipimpin oleh Yusriansyah, dan diikuti secara virtual oleh terdakwa Ridwansyah yang dititipkan di tahanan Polda kalsel.

Disebutkan, narkotika jenis sabu tersebut diketahui berasal dari dari jaringan pengedar narkoba internasional. Dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel. Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan cara pengiriman bersama dengan sembako, guna mengelabui petugas saat membawa sabu masuk ke wilayah Kalimantan.

BACA: Kurir Sabu 20 Kilogram Asal Medan Terancam Hukuman Mati

Polisi berhasil membongkar kasus kejahatan itu berkat informasi dari masyarakat, yang menyebut bahwa ada seseorang yang tengah memboyong sabu melalui jalur laut dari pulau Jawa.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, bersama Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata, pada Sabtu (14/1/2023).

Tindakan penyelidikan dan pencegatan dilakukan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Benar saja, mobil box yang dicurigai keluar dari kawasan pelabuhan menuju Queen City Hotel.

Pelaku seorang laki-laki masuk ke dalam hotel di kamar 205 dengan membawa tiga buah tas besar. Tak ingin kehilangan buruan, petugas langsung menghadang dan melakukan penggeledahan.

Ternyata, dari dalam tas tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan Ridwansyah (42 tahun), warga Jalan Semangat Dalam, Komplek Ronna Jaya Mandiri, Kelurahan Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

BACA JUGA: Lebih Berat Dari Tuntutan JPU, Kurir Sabu 1,8 Kg Divonis Penjara 11 Tahun 6 Bulan

Usai menggeledah badan dan tas, polisi bergerak ke rumah tersangka. Lagi-lagi, berhasil diamankan beberapa buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, mengancam terdakwa dengan hukuman mati.

Ketua majelis hakim Yusriansyah sebelum mengakhiri persidangan, kembali mengagendakan sidang lanjutankan, pada Selasa (12/6/2023), dengan agenda sidang keterangan saksi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.