Publik Gaduh, Pengamat Prediksi MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

0

KEGADUHAN politik mendera negeri. Ini setelah mencuatnya gugatan uji materi sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka atau tertutup termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADA 6 pemohon yang mengajukan gugatan. Mereka adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan anggota Partai NasDem, Yuwono Pintandi dan bersama 4 perorangan yakni Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Berlakunya norma sistem pemilu proporsional terbuka berbasis suara terbanyak dinilai pemohon telah dibajak caleg pragmatis. Akibatnya, anggota DPR/DPRD terpilih justru didominasi caleg bermodal populer, tidak ada ikatan ideologis serta tidak masuk struktur parpol, bahkan mengakibatkan politik berbiaya mahal.

BACA : Forum Kalimantan Bangkit Menilai Tidak Ada Urgensi Perubahan Sistem Pemilu 2024

Pro dan kontra pun mengemuka dengan adanya gugatan sistem pemilu tertutup di MK. Pihak kontra dimotori 8 Fraksi di DPR RI, yakni Fraksi Demokrat, Gerindra, PKS, PPP, NasDem, PKB, PAN, dan Golkar. Sedangkan, pihak pro adalah PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kegaduhan ini makin mengemuka, usai pakar tata negara Denny Indrayana dianggap membocorkan ‘rahasia negara’ terkait akan terbitnya putusan MK yang akan lebih berpihak ke sistem tertutup. Padahal, sudah ada putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah memperkuat sistem proporsional terbuka berdasar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Pengamat sekaligus praktisi politik Kalsel Dirham Zain mengatakan perdebatan publik terkait Pemilu 2024 apakah menerapkan sistem proporsional tertutup atau terbuka, harus menunggu amar putusan dari MK.

BACA JUGA : Sistem Proporsional Tertutup dan Potensi Tertundanya Pemilu 2024

“Sebenarnya, baik sistem proporsional  terbuka maupun sistem tertutup  merupakan varian pilihan legal yang dijamin dalam Konstitusi (UUD 1945). Sebab, kedua sistem tersebut pernah diterapkan dalam Pemilu di Republik ini,” ucap Dirham Zain kepada jejakrekam.com, Minggu (4/6/2023),

Peneliti senior Jaringan Suara Indonesia (JSI) ini mengakui ada pihak yang ngotot agar Pemilu diterapkan sistem tertutup. Di antaranya adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

“Yusril terkesan ngotot meminta MK untuk  memutuskan Pemilu sistem proporsional tertutup dgn dalil (mengutip bunyi pasal 22E UUD 1945), bahwa peserta Pemilu adalah parpol,” kata Koordinator Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar ini.

BACA JUGA : Syaifullah Tamliha : Kedepan Pemilu Direncanakan Dengan Sistem Online

Dirham Zain, Pengamat sekaligus Praktisi Politik Kalsel dan Peneliti Senior JSI. (Foto Dokumentasi JR)

——-

Dirham mengungkapkan sosok Yusril Ihza Mahendra, selain ahli hukum tata negara namun juga merupakan Ketua Umum PBB.

“Makanya, alibi hukum yang dibangun terkesan tidak netral. Perlu diingat bahwa yang digugat atau diajukan judicial review oleh pemohon terkait sistrm pemilu, bukan sebagai peserta pemilu. Antara sistem dengan peserta merupakan dua hal yang berbeda,” kata Dirham yang juga Wakil Ketua DPW PKB Kalsel ini.

BACA JUGA : Saat Pemilu Narasi Tak Begitu Penting, Di Tengah Masyarakat Uang Jauh Lebih Penting

Dia mengilustrasikan peserta pertandingan sepakbola antara klub A versus klub B, sehingga sistem pertandingan bsia disepakati menerapkan sistem gugur, setengah kompetisi atau kompetisi penuh.

“Artinya, yang berhak membuat aturan itu adalah panitia pertandingan. Hal yang sama juga berlaku, apakah Pemilu menerapkan sistem terbuka atau tertutup. Dalam hal ini menjadi ranah pembentuk undang-undang (open legal policy), yakni: DPR dan Presiden (Pemerintah),” beber Dirham.

BACA JUGA : Usulan KPU Kalsel Tak Direspons, Alokasi 55 Kursi dan Dapil DPRD Kalsel Tetap Seperti Pemilu 2019

Dia memprediksi dengan kegaduhan serta kuatnya arus penolakan publik, putusan MK nantinya akan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

“Terlebih lagi, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung dengan adanya pendaftaran bakal caleg dari 18 parpol peserta Pemilu. Kegaduhan ini bisa jadi mengakibatkan tertundanya Pemilu 2024,” imbuh Dirham.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/06/04/publik-gaduh-pengamat-prediksi-mk-putuskan-sistem-proporsional-terbuka-di-pemilu-2024/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.