Isu MK Akan Tetapkan Sistem Pemilu Tertutup, Anang Rosadi: Tak Lagi Konstitusi, Tapi Konspirasi

0

DIKETAHUI bahwa saat ini sejumlah pihak tengah mengajukan judicial review atau uji materi, terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait dengan sistem proporsional terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

APABILA judicial review tersebut dikabulkan, maka pemilu akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Terkait hal ini, mantan Anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi Adenansi mengatakan, akan terjadi konflik yang salah satunya adalah tindakan KKN. “Apabila sistem pemilu proporsional tertutup, itu sama saja dapat menyuburkan KKN, akan terjadi perang suap antar partai,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Selasa (30/5/2023).

BACA: Forum Kalimantan Bangkit Menilai Tidak Ada Urgensi Perubahan Sistem Pemilu 2024

Anang Rosadi yang saat itu mengikuti agenda pernyataan sikap Forum Kalimantan Bangkit menyebutkan, kalau saja MK menyetujui sistem pemilu proporsional tertutup, suap menyuap tetap terjadi jika rakyat tidak memiliki iman yang kuat untuk menolak.

Sebab tidak punya pilihan alternatif, jadi kemungkinan tidak peduli dan kecenderungan mengambil suap akan lebih merajalela. Oleh karenanya, jika ingin berbenah di periode yang akan datang untuk menyapih semua UU yang ‘rusak’.

“UU yang baik tidak akan pernah lahir dari anggota dewan yang tidak amanah, jadi pilihan terbuka haruslah menjadi pertimbangan putusan, karena sekarang sudah berjalan prosesnya, sehingga MK jangan merusak tatanan proses yang sedang berlangsung,” tegasnya.

“Kalau saja MK nanti menentukan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka bukan lagi konstitusi, tapi konspirasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Prediksi: MK Akan Menolak Judicial Review UU Pemilu?

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum ULM Prof Hadin Muhjad menambahkan, banyak peneliti dari luar negeri mengatakan, bahwa parpol di Indonesia ini bermasalah. “Sehingga kesimpulannya, kita belum siap sistem pemilu proporsional tertutup, kecuali parpol itu sudah baik,” ujarnya.

Hadin menjelaskan, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos pilihannya, baik partai politik ataupun calon anggota legislatif. Namun tidak dalam sistem proporsional tertutup, dimana pada surat suara, pemilih hanya dapat memilih partai politiknya saja.

“Artinya para pemilih tidak bisa menentukan sendiri pilihannya, mana caleg yang berintegritas dan tidak,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.