Merasa Nama Dicemarkan, Pengusaha Besi Bekas Palangka Raya Laporkan 3 Pemilik Akun FB ke Polisi

0

TIGA pemilik akun facebook dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan ucapan bermuatan asusila yang diatur dalam UU ITE.

LAPORAN ini dibuat advokat Isrof Parhani, kuasa hukum kliennya; Syahrian ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (22/5/2023).

“Kami melaporkan tiga pemilik akun yang diduga kuat dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik klien saya bernama Syahrian,” ucap Isrof Parhani kepada awak media, Kamis (25/6/2023).

Menurut dia, ketiga terlapor melalui akun facebook (FB) telah memposting kalimat yang menyebutkan kliennya; Syahrian; pengusaha besi kota asal Kota Palangka Raya melakukan penipuan.

“Kalimat lainnya dalam akun FB juga bermuatan tindakan asusila di media sosial terhadap istri dan klien kami,” kata Isrof Parhani.

BACA : Tak Terima Disebut Sarang Penyamun, Baramarta Laporkan LSM Dan Media Online Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Laporan pengaduan itu diterima petugas Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan tanda bukti bernomor STTP/194/V/2023/TIPIDSIBER tanggal 22 Mei 2023.

“Laporan ini memang dibuat di Banjarmasin, karena klien saya tengah berada di Kalsel, setelah mengetahui adanya ujaran berbau pencemaran nama baik dan tindakan asusila, sehingga dilaporkan ke Polda Kalsel,” kata Isrof Parhani.

Advokat mud aini menjelaskan tiga pemilik akun FB yang dilaporkan adalah berinisial SC, ET dan BI berdomisili di luar Kalsel. Ada yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara dan Makassar, Sulawesi Selatan dan satunya lagi berada di Pulau Jawa.

BACA JUGA : Segera Revisi UU ITE, Pedoman Implementasi UU ITE Tak Selesaikan Akar Masalah

“Laporan yang kami adukan adalah dugaan tindak pidana bermuatan kesusilaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Syukurnya, laporan ini diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel melalui Unit V Siber,” tutur Isrof Parhani.

Selain melaporkan secara hukum positif, beber Isrof, pihaknya juga mengupayakan sanksi adat terhadap  ketiga pemilik akun facebook tersebut.

Tak hanya menempuh jalur hukum di kepolisian, Isrof Parhani mengungkapkan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Damang Adat Dayak di Kalteng untuk pengenaan sanksi adat yang akan dikenakan kepada tiga pemilik akun FB tersebut.

BACA JUGA : Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku, Polisi Jerat Pemilik Akun @taufikarisandy dengan UU ITE

“Sebab, keluarga besar istri klien kami merupakan suku asli Dayak, sehingga keberatan dengan kata-kata atau postingan dari tiga pemilik akun FB itu,” kata Isrof.

Dia menjelaskan kronologi kasus itu, hingga berujung adanya ujaran bermuatan asusila dan pencemaran nama baik kepada kliennya; Syahrian.

Hal ini bermula pada 2 bulan lau, saat Anang Bib yang merupakan anak buah Syahrian menawarkan menawarkan sparepart alat berat bekas kepada Surya. Kemudian, kedua belah sepakat hingga Surya menyerahkan uang tanda jadi atau DP sebesar Rp 25 juta  guna ditransfer ke rekening Syahrian.

BACA JUGA : UU ITE Bisa Jadi Regulasi Karet, ULM Gelar Lokakarya Bersama Penyidik Kepolisian

Saat itu, Anang Bib meminjam nomor rekening Syahrian untuk pembayaran DP. Selanjutnya, bukti transaksi dikirim ke Surya beserta bukti KTP atas nama Syahrian. Awalnya dijanjikan uang DP sebesar Rp 25 juta, ternyata yang dikirim hanya Rp 20 juta, tidak tepat pada kesepakatan.

Setelah satu bulan pembayaran uang DP, sparepart alat berat yang dipotong itu kemudian dikirim ke alamat Surya melalui jasa ekspedisi. Setelah ditunggu 2 hari, ternyata tidak ada kabar pelunasan dari pihak Surya.

Alhasil, Anang Bib menawarkan dan menjual sparepart itu ke pihak lain dengan alasan membutuhkan dana operasional bagi pekerjaan berikutnya.

BACA JUGA : Dukung IDI, DPRD Kalsel Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Pada Jumat (19/5/2023) sore, Syahrian melihat Surya memposting di akun FB dengan menampilkan foto KTP, foto istri dan anaknya. Bahkan, dari keterangannya, Surya menyebut telah mentransfer uang sebesar Rp 600 juta kepada orang atau pihak lain. Padahal, faktanya menurut Syahrian hanya dikirim Rp 20 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan tindakan asusila di medsos.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.