Gakkum KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling

0

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Kanwil Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi, berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kilogram.

PENANGKAPAN pelaku ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, kemudian memghentikan sebuah mobil angkut Suzuki Carry Nopol DA 1680 AB yang dikendarai SR (35 tahun) menuju arah Pelatbuhan Trisakti, Rabu (17/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus sisik Trenggiling siap edar. Berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik  AF (42 tahun), warga komplek Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

BACA : Lanal Banjarmasin Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Di Perairan Kumai Kotawaringin Barat

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para tersangka dititipkan ke Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti diamankan ke Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

“Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” paparnya, Kamis (25/5/2023).

Kemudian Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

BACA JUGA : Tergolong Hewan Langka, Animal Rescue Banjarmasin Evakuasi Trenggiling Yang Masuk Rumah Warga

Sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- -Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati, sebagai pengendalibekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

“Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar,” katanya.

Ridho menambahkan, jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup. Jadi kalau saat ini ada 360 Kg sisik yang diamankan berati sama dengan 1.440 ekorvsatwa Trenggiling yang dibunuh. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungibUndang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

BACA LAGI :  Diduga Habitatnya Terganggu, Monyet Masuk Pemukiman Warga

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karenabtrenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasibekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp 50,6 juta,” paparnya

Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, lanjutnya. Kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp 72,86 miliar. Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk Trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

“Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” pintanya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menambahkan, dari hasil pemeriksaan AF mengaku sisik tersebut rencana untuk dijual dan dikirim ke salah satu pembeli yang berada di Jawa Timur.

PPNS KLHK.  saat ini kata dia masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan.

“Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.