Toni Tak Berkutik Setelah Diamankan Satuan Narkoba Polres Barito Utara

0

SATUAN Narkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan bandar sabu, warga di jalan huoling sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Montallat, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

KASAT Narkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Sosilo mengatakan, Toni alias Rudi (38 tahun) diamankan di sebuah rumah, di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat. “Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (22/5/2023).

Kemudian kata dia, petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap terlapor, yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

BACA: Satnarkoba Polres Barito Utara, Tangkap Pengedar Sabu

Pada waktu penggeledahan ditemukan 12 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu. Barang bukti ini ditemukan di dapur di bawah kulkas dalam dompet kecil, dengan berat total 4,98 gram brutto.

Barang bukti lainnya, 1 bungkus plastik klip kosong sisa pemakaian, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 satu buah timbangan digital warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan plastik warna hijau, 1 buah korek/mancis merk Fortis warna orange, 4 buah potongan sedotan kecil, 1 buah dompet kecil warna orange, 1 buah alat hisap/bong.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.