Kuasai Keadaan Target, Pembobol Toko Emas Ratna Wakar Setempat

0

BELUM sempat 2 kali 24 jam, dua pelaku pencurian Toko Emas Ratna di kawasan Pasar Sudimampir berhasil diringkus polisi, Kamis (18/5/2023). Diketahui kedua pelaku adalah Rahmatullah (39 tahun), warga jalan Belitung, Gang Simpang Pilot, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Riski Akrimi (18 tahun), warga jalan Kelayan Dalam, Gang Aliyah Ujung, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

KAPOLRESTA Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, keduanya diamankan tim gabungan di Kabupaten Tanah Laut, saat mencoba kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dari pengakuan kedua pelaku, aksi tersebut sudah direncanakan sejak sehari sebelumnya. Otak di balik aksi tersebut adalah tersangka sendiri atas nama Rahmatullah,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

BACA: Pelaku Pembobol Toko Emas Ratna Berhasil Diringkus

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa potongan berangkas yang dibobol, mata gerinda, palu, sarung tangan, dan juga kain penutup kepala yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya.

Setelah melakukan aksinya, keduanya sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai yang ada di kawasan tersebut.

“Sementara barang bukti hasil curian yang diamankan berupa 37 buah gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas, disimpan di dalam termos, lalu dikubur di bawah rumah tersangka Rahmatullah,” tambahnya.

BACA JUGA: Brankas Toko Emas Kawasan Pasar Sudimampir Dibobol

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku, untuk proses pengerjaan pencurian tersebut memakan waktu kurang lebih selama dua jam. “Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi,” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui, untuk kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. “Keduanya merupakan wakar (penjaga malam) atau bekerja di sekitar lokasi kejadian, sehingga diperkirakan sudah menguasai kondisi,” tuturnya.

“Dan atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.