6 Kali Laporan Rontok, Mantan Dirut PT Karias Connect Vision Diadukan Balik
DIDUGA melakukan penggelapan dalam jabatan, mantan Direktur PT Karias Connect Vision berinisial AH, warga Kelurahan Sungai Karias, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.
DIREKTUR Utama PT Karias Connect Vision, Harry Arnanto mengatakan AH diadukan balik ke polisi setelah sebelumnya melaporkan dirinya.
“Ada enam laporan yangmasuk di antaranya ke Dinas Ketenagakerjaan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Kalsel di Banjarbaru, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalsel, namun semua laporan tidak terbukti,” tutur Harry Arnanto kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (19/5/2023).
“Hari ini, kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait laporan kami,” kata dia.
Harry menambahkan, awalnya para komisaris ke PT Karias Connect Vision untuk melihat manajemen yang diduga tidak wajar. Bahkan, selama kepemimpinan AH tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) dan kas di keuangan ternyata telah kosong.
BACA : Tujuh Komisioner KPID Kalsel Periode 2021-2024 Dilantik, Semua Wajah Baru
“Patut dipertanyakan kenapa uang kas perusahaan bisa kosong dan kami mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Akhirnya perusahaan kami ambil alih karena perusahaan tidak wajar dan yang menjadi bendahara di perusahaan tersebut adalah istrinya sendiri,” beber Harry.
Ia mengatakan mengapresiasi Ditreskrimum Polda Kalsel yang sudah merespon laporan pihaknya. “Semoga semua dugaan penggelapan ini bisa terungkap. Kami berharap Polda Kalsel bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang,” ucap Harry.
BACA JUGA :Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Di Tabalong Berhasil Diringkus Di Jambi
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman membenarkan laporan tersebut, “Iya benar, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan,” ucap Hendri singkat.(jejakrekam)
Pencarian populer:Pt karias connect vision