Ketua DPRD Banjarbaru Kecewa, Rapat Paripurna Batal Digelar Karena Tak Memenuhi Kuorum

0

RAPAT Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap satu buah rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru dan penyampaian 3 buah Raperda Kota Banjarbaru, Senin (15/5/2023) gagal dilaksanakan.

KEGAGALAN pelaksanaan rapat paripurna tersebut dikarenakan banyaknya anggota dewan yang tak berhadir alias tidak memenuhi kuorum.

Diketahui, jadwal agenda rapat paripurna seharusnya dimulai pukul 11.00 WITA. Dari 30 orang wakil rakyat di DPRD Banjarbaru, ada 16 orang tak hadir dengan rincian 14 orang tanpa keterangan dan 2 orang izin sehingga tidak kuorum. Walhasil, rapat paripurna sempat diskorsing selama 60 menit.

BACA : Sering Mangkir Dari Persidangan, Dewan Harus Ingat Sumpah Jabatan

Saat skorsing dicabut, wakil rakyat yang tak hadir bertambah menjadi 19 orang. Rinciannya, 8 orang tanpa keterangan dan 6 orang izin. Sisanya, tidak masuk kembali ke dalam ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mengaku sangat kecewa dengan ketidak-kuoruman rapat paripurna pengambilan keputusan satu buah Perda dan penyampaian 3 Raperda.

“Saya sebagai pimpinan rapat dan Ketua DPRD begitu kecewa tidak terselenggaranya rapat paripurna hari ini,” ungkapnya.

BACA JUGA : Geram Paripurna Tak Penuhi Kuorum, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Segel Ruang Rapat Paripurna

Terkait ketidakhadiran para anggota, sang ketua tersebut  enggan buka suara lantaran dirinya tidak mengetahui alasan tidak hadir anggotanya dalam raoat paripurna tersebut.

“Saya tidak banyak bisa berkomentar, bisa langsung tanyakan ke ketua fraksi atau ketua partainya,” ujarnya.

Dijelaskan Fadli, berdasarkan Tata Tertib DPR, rapat paripurna bisa diselenggarakan jika kehadiran anggota DPR sebanyak 2/3 jumlah dewan.

BACA LAGI : Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan IPad DPRD Banjarbaru Segera Disidang

“Jika kurang dari angka tersebut, maka tidak kuorum. Rapat paripurna pengambilan keputusan 1 buah raperda dan penyampaian 3 buah raperda inipun harus ditunda paling lambat selama 3 hari, sesuai Tata Tertib DPR dan berdasarkan mekanisme di DPRD Banjarbaru,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono yang turut hadir dalam rapat tersebut menyebut, dinamika tidak kuorum tersebut sudah biasa terjadi di DPR. Namun untuk di DPRD Kota Banjarbaru, baru kali ini terjadi. “Ini baru kejadian pertama saya lihat, selama saya menghadiri paripurna,” pungkasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut akan membahas pengambilan keputusan 1 buah Raperda Pengelolaan Sampah dan penyampaian 3 raperda yakni, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.