Perlindungan Hukum Terhadap Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD)

0

Oleh: Atmawati, S.Pd

PELAKSANAAN dan kegiatan pemilihan umum (Pemilu) sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil dan pimpinan nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani masyarakat, kemungkinan memunculkan kerawanan dalam bentuk kecurangan yang bisa dilakukan oleh peserta Pemilu, masyarakat pemilih dan penyelenggara Pemilu.

UNDANG-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah instrumen yang mengatur pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintgritas untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran sentral dan strategis untuk secara langsung memberikan kontribusi bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam sistem ketatanegaraan setiap lima tahun untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum yang merupakan perwujudan proses kedaulatan rakyat sebagai hal yang penting menentukan asas legalitas, asas legitimasi dan asas kredibilitas bagi suatu pemeritahan yang didukung oleh seluruh rakyat, dan prosesnya dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang terukur.

BACA : Hadapi Politik Uang di Pemilu 2024, Akademisi ULM Sarankan Bawaslu Bisa Dekati Ulama

Pengawas adalah segala upaya untuk melakukan mencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu yang  bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan  Perundang-undangan. Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/desa. Kemudian, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA : Ungkap 72 Persen Persepsi Publik Kalsel Tergoda Politik Uang, Rifqi : Bikin Politisi Baik Putus Asa!

Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Berikutnya, Panwaslu Kelurahan Desa juga berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil serta menyampaikan temuan dan laporan kepada panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu.

PKD sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dituntut untuk menyelesaikan semua tugas yang begitu kompleks melalui kewenangan yang dimiliki serta serangkaian kewajiban yang melekat, dan tidak lepas dari tekanan maupun intimidasi dari berbagai pihak baik perorangan ataupun kelompok berdasarkan latar belakang dan argumentasi yang subjektif dengan tujuan mempengaruhi pengawasan proses dan tahapan untuk maksud menguntungkan serta kepentingan sepihak.

BACA JUGA: Bukan Menakuti Masyarakat, Pakar Hukum ULM Sebut Politik Uang Sumbernya dari Peserta Pilkada

Pengaturan tindak Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu suatu hal sangat penting yang mengatur pelanggaran pidana pemilu dan sanksi yang tegas dan jelas bagi setiap orang. Namun, ironisnya belum ada klausul yang secara kongkrit mengakomodasi terkait dengan penegasan untuk melakukan tindakan preventif maupun represif sebagai bagian perlidungan hukum kepada PKD dikaitkan segala ancaman, intervensi, intimidasi, upaya memengaruhi dan berbagai godaan serta ancaman dari pihak tertentu untuk kepentingan politik praktis yang memengaruhi kinerja PKD dan berdampak pada kualitas pelaksanaan pemilu itu sendiri.

BACA JUGA : Politik Uang Rusak Demokrasi, Lahirkan Pemimpin Korup

Kedudukan PKD dalam posisi yang rawan pasti dihadapkan pada situasi dan kondisi tersebut di atas, ditambah dengan beban kerja yang besar dengan tahapan yang memerlukan dan menuntut kesiapan mental dan pisik sehingga profesionalisme dan integritas yang mutlak menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu lebih khusus PKD, diperlukan perlindungan hukum dalam undang-undang pemilu yang memberi penegasan yang lebih komprehensif dan kongkrit melalui pengaturan dalam tindak pidana Pemilu.

BACA JUGA : Pakar Hukum ULM Sebut Politik Uang Bisa Dipakai Bayar Pemilih agar Tak Mencoblos ke TPS

Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2107 tentang Pemilihan Umum terkait dengan konstruksi pidana pemilu dengan menambahkan pengaturan sanksi terhadap siapapun yang melakukan intervensi, intimidasi dan cara –cara lain kepada Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa saat pengawasan  tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan harus ada pengaturan yang konkret untuk implementasikan norma dalam Undang-Undang pemilu melalui petunjuk teknis terkait dengan upaya pencegahan serta tindakan represif bagi siapapun yang melanggar dan melakukan tindakan pidana pemilu terkait dengan angka (1) tersebut diatas sebagai bentuk penguatan kepada PKD sehingga akan meningkatkan kualitas Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa sebagai bagian rangkaian penting perjalanan demokrasi di Indonesia.(jejakrekam)

Penulis adalah Panwaslu Kecamatan Barambai Kabupaten Batola

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.