Telah Disepakati, Relawan Damkar BPK/PMK Berbagi Zonasi

0

PEMKOT Banjarmasin resmi menerapkan sistem zonasi bagi para Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) BPK/PMK, dalam melakukan aksi penyelamatan.

HAL ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdako Banjarmasin Machli Riyadi, dimana sebelumnya telah disosialisasikan kepada sekitar 300 redkar di Balaikota, Selasa (9/5/2023) malam yang lalu.

Ia melanjutkan, bahwa zonasi redkar ini akan dibagi menjadi lima wilayah. Tepatnya sesuai kecamatan masing-masing. “Kita ingin seluruh pemadam betul-betul memahami dan sepakat dalam pembagian zonasi ini,” ucap Machli, Rabu (10/5/2023).

BACA: Segera Terapkan Zonasi, Walikota Ibnu Sina : Belum Perlu Jalur Khusus BPK di Jalan Raya!

Dengan kata lain menurut Machli, jika terjadi musibah kebakaran di salah satu kecamatan, cukup redkar BPK/PMK yang ada di wilayah itu saja bertugas. Unit redkar BPK/PMK dari kecamatan lain diminta untuk tetap bertahan di posko, terkecuali unit yang bertugas meminta bantuan. “Hal ini harus ditaati masing-masing koordinator, dan wajib dipatuhi,” jelasnya.

Lantas, bagaimana jika ada pemadam dari luar zonasi bersikeras untuk turun? Maka segala risiko dalam aksi penyelamatan akan menjadi tanggung jawab pemadam itu sendiri. “Misalnya, jika terjadi kecelakaan maka pemadam yang bersangkutan harus melakukan ganti rugi secara mandiri,” tekannya.

“Disamping juga ada sanksi sosial dari masyarakat yang kerap disampaikan melalui media sosial,” tambahnya.

Andaipun pemadam dari luar zonasi ingin turun membantu, Ia menekankan untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Prinsipnya, selain memadamkan api, mereka juga harus menjaga keselamatan masyarakat. Semangatnya benar saja untuk cepat, tapi harus selamat,” tekannya.

Meski demikian, Ia menyebut bahwa setiap regulasi idealnya memiliki sanksi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), bagi Redkar BPK/PMK yang melanggar.

Mengingat sekitar 5.000 lebih relawan akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK) dan dibuatkan KTA oleh Pemkot Banjarmasin. Sebagaimana yang tertuang dalam SK Redkar Nomor 209 Tahun 2023.

“Tahapnya berjenjang. Mulai dari teguran sampai pencabutan KTA. Tidak hanya berlaku bagi pemadam swasta, tapi juga pemadam milik Pemkot Banjarmasin,” jelasnya.

BACA JUGA: Insiden Kecelakaan Damkar Terulang, DPRD Banjarmasin Gelar RDP Matangkan Aturan Kerja BPK

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin Budi Setiawan menambahkan, pembagian zonasi menjadi lima wilayah merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri. “Tidak lagi dibagi oleh Sungai Martapura. Jadi ada lima posko yang akan kita sinkronkan,” ungkapnya.

Adapun keberadaan pemadam milik Pemkot Banjarmasin, akan disiagakan di Mako untuk pengamanan aset. Yakni Balaikota dan Kantor DPRD Banjarmasin.

“Setiap posko di lima kecamatan juga akan kita tempatkan setiap anggota. Kita akan bicarakan lebih jauh dengan seluruh Redkar. Termasuk berkaitan dengan kepengurusan mereka,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.