Diduga Jadi Pengedar, Warga Pekauman Diamankan Bersama 83,94 Gram Sabu Dan Uang Rp 74 Juta

0

SATUAN Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria berinisial BM yang diduga sebagai pengedar narkoba, Sabtu (29/4/2023).

BM diamakan petugas di kediamannya di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menyampaikan, telah melakukan penggeledahan di rumahnya. “Dengan membawa pelaku, petugas kami melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 paket sabu dengan berat bersih 83,94 gram,” ungkapnya, Senin (8/5/2023).

BACA: Dua Kali Jual Narkoba, Oknum Polisi di Polresta Banjarmasin Diberhentikan Dengan Tidak Hormat   

Selain itu, petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa empat pak plastik klip, dan sebuah sendok plastik yang tersimpan dalam sebuah kotak, serta satu buah timbangan digital.

“Petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 74 juta, yang tersimpan di dalam lemari pakaian. Uang itu diduga kuat hasil transaksi narkoba tersebut,” katanya.

Kemudian pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.