2 Mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun Penjara

0

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Andre dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menuntut dua terdakwa mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, Albertus Pattaru dan Suharyono masing-masing sembilan tahun penjara.

JPU meyakini kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi, dalam pembangunan graving dok yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 seperti dakwaan primer,” ucapnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5/2023).

BACA : Proyek Galangan Kapal Bermasalah, 2 Mantan Petinggi PT Kodja Bahari Jadi ‘Pesakitan’

Selain itu, Jaksa juga meminta Albertus Pattaru dan Suharyono segera ditahan, bahkan dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliartha memberikan waktu dua pekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. “Pembelaan akan disampaikan pada Selasa 16 Mei 2022, Sidang ditunda,” paparnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Geoffrey Nanulaitta kuasa hukum Suharyono mengatakan bahwa tuduhan JPU merupakan hal yang keliru, sejak awal kami bilang tuduhan ini prematur, sebab pekerjaan itu belum selesai di tengah jalan dihentikan dengan surat Kejaksaan.

BACA JUGA : Putusan Sela Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PT Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari Berlanjut Ke Agenda Pemeriksaan Saksi

“Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan yang tak ada dalam tuntutan saat pembelaan nanti,” tuturnya.

Sementara itu, Albertus menyatakan tuduhan JPU tak berdasar, namun menurutnya itu merupakan hak subjektif oleh JPU. “Jelas terlihat dalam tuntutan tadi tak ada kerangka pijakan hukum,” imbuhnya.

Dalam sidang sebelumnya, dua kontraktor, yakni M Saleh dan Lidyannor juga dituntut masing-masing sembilan tahun penjara dan membayar denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.