Gadaikan Kendaraan Orang Lain, Berdua Berlebaran Di Tahanan

0

JELANG hari raya Idul Fitri 1444 H, Satreskrim Polres Tabalong amankan dua pemuda gegara lakukan penggelapan kendaraan roda dua dan roda empat.

KEDUA pemuda tersebut diamankan oleh polisi di hari yang sama namun di tempat terpisah.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, dua pelaku penggelepan ini diamankan dengan dua kasus berbeda.

“Untuk pelaku dengan inisial MI alias Iwan Kambing (42), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua ini, diamankan karena telah menggadaikan mobil warga Kecamatan Tanta berinisial RA (35). Sedangkan pelaku satunya berinisial AR alias Joni Tato (48) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong yang telah menggadaikan sepeda motor milik warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, SA (22),” ujarnya kepada wartawan.

BACA: Gelar Operasi Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Tabalong Akan Kedepankan Tindakan Preventif

Kedua pelaku ungkapnya diamankan berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan oleh kedua korban.

Modus operandi yang dilakukan oleh masing-masing pelaku berbeda. Pelaku MI modusnya dengan menyewa mobil korban selama beberapa hari dan akan kembali diperpanjang apabila masa sewanya berakhir. Sedangkan untuk pelaku AR alias Joni Tato, modusnya hanya meminjam sepeda motor milik korbannya.

Namun setelah hampir satu hari, pelaku jelas Targo belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban. “Kedua pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan milik korbannya kepada orang lain,” bebernya.

Untuk mobil, pelaku MI menggadaikan mobil korbanya sebesar Rp 40 juta kepada di Kabupaten Tanah Laut, sedangkan pelaku AR menggadaikan motor korbannya sebesar Rp 4 juta kepada orang lain.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong berikut barang buktinya berupa mobil dan sepeda motor,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Hery
Editor Ahmad riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.