Orang Tua Korban Melapor, Pelaku Diamankan Polisi
PRIA berinisial SUR (53) warga Tanah Bumbu terpaksa diamankan polisi. Pasalnya, Ia diduga melakukan perbuatan ‘tak senonoh’ terhadap korbannya yang berusia di bawah umur.
KEJADIAN tersebut, tepatnya hari Selasa (4/4/2023), dan pelaku diduga mengancam korbannya, dengan senjata tajam dan mengimingi korbannya uang Rp250 ribu.
BACA JUGA: Terdampak Kenaikan Harga BBM, Polres Tanbu Peduli Bagi Sembako
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Batulicin setelah ditangkap pada tanggal 26 April 2023,” ucap AKP Saryanto melalui perpesanan instan WhatApp Masengger, Kamis (27/4/2023).
BACA JUGA: Kapolres Tanbu Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi
Penangkapan pelaku setelah laporan dari orang tua korban ke Polsek Batulicin. “Dari pengakuan korban, kemudian orang tuanya melapor ke Polsek Batulicin,” imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Saryanto. (jejakrekam)