Mulai 1 Mei, KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon DPRD Kalsel

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Kalimantan Selatan, membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu Serentak 2024, dimulai 1 Mei hingga 13 Mei 2023. 

DOKUMEN surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman Silon.kpu.go.id,”  Kata Komisioner KPU Kalsel Hatmiati Mas’ud dengan Jejakrekam.com, Selasa (25/4/2023).

Dia menerangkan, surat pengajuan dapat menggunakan Formulir Model B yang diajukan oleh partai politik (parpol). Berkas dalam bentuk fisik agar disampaikan secara langsung dan file serupa dengan format digital diupload di Silon.

BACA: KPU Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Banjarmasin

“Formulir Model B yang diisi dilengkapi dengan foto diri terbaru, dan dokumen persetujuan bakal calon dari ketum parpol atau sekjen atau nama lain yang sah sesuai keputusan Menkumham RI,” ujarnya.

Untuk pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kalsel bisa datang ke Kantor KPU Kalsel, Jalan A Yani KM 3,5 No.212  Banjarmasin.

Waktu pengajuan, Senin 1 Mei hingga Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 -16.00 WITA. Sedangkan pada hari Minggu 14 Mei 2023, Waktu 08.00-23.59 WITA.

BACA JUGA: Inilah 10 Nama Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Kalsel, Didominasi Wajah Baru

Dia menambahkan, partai politik pengurus tingkat Provinsi dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kalsel, dengan syarat telah mendapatkan persetujuan dari ketum parpol, kemudian data dikirim dan diunggah melalui Silon.

Masih menurut Hatmiati, di saat pengajuan, jika ketum parpol provinsi berhalangan hadir, bisa diwakilkan kepada pengurus lain dengan menyertakan surat kuasa.

“KPU Kalsel  akan memverifikasi berkas persyaratan dan akan mengembalikan jika berkas belum memenuhi kelengkapan. Dokumen yang dikembalikan bisa didaftarkan kembali hingga batas akhir pendaftaran,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.