Momen Idul Fitri 1444 H, 7.143 WBP Se- Kalsel Dapat Remisi

0

PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan, memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah kepada 7.143 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Kalsel. 63 orang diantaranya akan langsung bebas, dan kembali berkumpul bersama keluarga.

REMISI khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan remisi keagamaan yang diberikan kepada WBP muslim. Remisi menjadi wujud apresiasi atas perubahan perilaku ke arah positif, selama WBP yang menjalani hukuman pidana baik di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali, secara simbolis menyerahkan remisi kepada WBP, Sabtu (22/4/2023). Terpusat di Masjid Baabut Taqwa Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Pemberian remisi di wilayah Kalimantan Selatan ini juga diikuti oleh seluruh Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Selatan yang tersambung secara virtual. 

BACA: Cuci Kaki Orangtua, Isak Tangis Pecah Saat WBP Rutan Kandangan Ikuti Refleksi Akhir Tahun

Faisol Ali menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Remisi diberikan bagi WBP yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan serta telah menjalani 6 bulan masa tahanan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Pemberian remisi juga menjadi upaya guna mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi,” ucap Faisol.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pada remisi khusus Idul Fitri kali ini meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Sebanyak 7.052 Narapidana mendapatkan RK-1 yang mengurangi masa pidana, dan sebanyak 63 narapidana mendapatkan RK-2 yang mengurangi masa pidana sekaligus membebaskan WBP usai menerima remisi. Sebagian dari penerima RK-2 nantinya ada juga yang masih akan melanjutkan masa pidana sebagai pengganti denda dari putusan yang diterima.

Sedangkan tahun ini ada sebanyak 28 orang anak berhadapan dengan hukum yang menjalani masa pembinaan di LPKA yang mendapatkan RK-1 atau pengurangan masa pidana.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laloly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil dan disimak oleh seluruh WBP se-Kalsel yang mengikuti secara virtual dari Lapas, Rutan dan LPKA menyampaikan, pemberian remisi Idul Fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk mengintrospeksi diri menjadi lebih baik kedepannya.

BACA JUGA: Menjadi Mualaf, Dua WBP Lapas Tanjung Dapat Santunan Dari Baznas

Pada lebaran tahun ini juga dilaksanakan kunjungan tatap muka dan virtual guna mengobati rasa rindu dan momen berkumpul bersama keluarga bagi WBP yang menjalani masa pidana dengan menerapkan syarat dan protokol kesehatan.

“Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Petugas Pemasyarakatan yang bertugas selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, guna memberikan pelayanan dan pengamanan sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.