PEMISKINAN

0

Oleh : IBG Dharma Putra 

BANYAK yang berani mati dan tak seorangpun yang berani miskin. Walaupun miskin itu tidak hina tetapi bisa dipastikan sangat tidak enak. Itulah mungkin yang menjadi penyebab mati dihukum lebih menjadi pilihan dibandingkan pemiskinan. Mati berarti tak ikut menanggung malu karena perbuatannya sedangkan miskin berarti malu ditambah ketidak nyamanan. 

PARA koruptor, pelaku korupsi yang ketahuan, akan lebih memilih hukuman mati, karena setelah ketahuan mereka cendrung takut hidup karena sangat malu, telah bermewah mewah dengan uang hasil ngutil uang rakyat. 

Bagi koruptor yang terbiasa hidupnya nyaman, 

kemiskinan lebih menakutkan dibandingkan kematian. Karena itulah, hukuman yang paling cocok dan paling ditakuti adalah pemiskinan. Nama lainnya adalah aturan perampasan aset.

Koruptor adalah pelaku korupsi yang belum ketahuan aparat penegak hukum bahkan bukan koruptor namanya jika belum diketukan palu hakim di pengadilan. Artinya masih ada kemungkinan terdapat banyak pelaku korupsi yang belum jadi koruptor. Mereka biasanya sangat berkuasa karenanya bisa korupsi, semakin berkuasa biasanya semakin korup.

Para pelaku korupsi inilah yang akan cendrung menghalangi disahkannya ketentuan perampasan aset untuk menerapan hukuman pemiskinan bagi koruptor. Tentunya mereka ketakutan, jika disaatnya banti sedudah tidak berkuasa, wakaupun sudah tidak mampu korup ternyata perbuatan korupsinya di masa berkuasa terbongkar dan dia berubah menjadi koruptor dan mendapat hukuman pemiskinan.

Hilanglah kenyamanan tujuh turunan yang telah disiapkannya. 

Siap karena suap memang sangat berisiko tapi sejujurnya bisa menjadi penghambat keluarnya ketentuan perampasan aset untuk pemiskinan para koruptor, pencuri sumber daya alam, pengutil pajak, penjual jabatan serta pengkhianat bangsa lainnya. Untuk itu, perlu ditemukan jalan keluar strategis dalam upaya menembus kebuntuan prosesnya. 

Diusulkan saja, adanya masa tenggang tobat untuk para pengkhianat tersebut, sebuah masa yang dibuat untuk menyampaikan pengakuan bersalah dan penerimaan pengakuan tersebut oleh negara, disertai dengan perhitungan yang bersifat mutual benefit terhadap harta yang telah berhasil di korupnya. Perhitungan yang cukup baik untuk negara tapi tidak terlalu membuat ketidak nyamanan bagi pelaku korupsi yang telah ngaku dan bertobat tersebut. Barulah setelah masa tenggang pertobatan tersebut dilewati, ketentuan perampasan aset dan hukuman pemiskinan diterapkan secara murni dan konsekuen. 

Dengan begitu, semua pemilik aset misterius mencurigakan dapat diperiksa untuk diminta memberi keterangan pertanggung jawaban kepemilikan asetnya, jika ternyata tidak jelas dan biasanya hasil perbuatan korup akan dirampas disertai hukuman setimpal untuk perbuatan korupsinya. 

Begitulah harapan masyarakat karena jika tidak begitu, setumpul tumpulnya otak mereka, akan dipastikannya bahwa negara ini salah urus dengan disengaja oleh para pelaku korupsi dan pengkhianat bangsa. Mereka bisa saja menyimpulkan bahwa tenyata birokrat membuat lamban dan politisi yang merusak bangsanya.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.