Polres Tanah Bumbu Ringkus Pengedar Narkoba Di Simpang Empat

0

SATNARKOBA Polres Tanah Bumbu, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

PRIA berinisial LS (31 tahun) Warga Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 21.30 WITA, di sebuah rumah Jalan Veteran, RT 07, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

BACA: Warga Tanah Bumbu Kedapatan Bawa Sabu Oleh Satlantas Polres Banjar

“Aparat langsung menuju ke sebuah rumah di Jalan Veteran RT 07 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial LS,” ujarnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram. 2 buah pipet kaca, 1 buah kotak bekas serum warna biru bertuliskan Hanasui, 1 unit handphone warna hitam, 1 bungkus plastik klip, serta 1 buah timbangan digital,” bebernya.

“Selain itu petugas juga mengamankan sebuah korek api warna merah, sebuah sendok sabu warna merah, sebungkus bekas makanan ringan yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu tersebut,” sambungnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.