Gagal Mencuri di RSD Idaman, Pria Asal NTB Diamankan Jajaran Polresta Banjarbaru

0

POLRESTA Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJ (40) yang kedapatan hendak melakukan pencurian di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh perawat yang bertugas, pada Senin (27/3/2023) lalu.

DIKETAHUI SJ (40) warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, telah melakukan aksi pencurian di beberapa wilahah di Banjarbaru, Banjarmasin, Kabupaten Banjar hingga Samarinda, dan Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pelaku mengakui bahwa sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Dengan sasaran kantor serta sekolah yang banyak dikunjungi orang,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin Noor kepada jejakrekam.com Rabu (29/3/2023).

BACA : Diduga Kelelahan, Pendorong Motor Kena Razia Polres Banjarbaru Dikabarkan Meninggal Dunia

Setelah situasi menjadi sepi, Tajudin bilang pelaku langsung mengambil barang-barang berharga yang ada di area tersebut.

Salah satu korban aksi pencuriannya adalah Najaropah (38), warga Kelurahan Sungai Tiung di sebuah madrasah ibtidayah Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Selasa (7/3/2023) lalu.

SJ berhasil membawa tas milik Najaropah yang berisi kartu identitas, satu buah gawai dan uang tunai. “Total kerugian yang dialami Najaropah sebesar Rp 1,2 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Cempaka,” papar Tajudin.

BACA JUGA : Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C Di Cempaka Ditutup Polres Banjarbaru

Adapun usai aksi pencurian yang dijalankan SJ di RSD Idaman Banjarbaru berujung gagal pada Senin (27/3/2023) pagi, akhirnya kepolisian Banjarbaru berhasil meringkus SJ dengan sejumlah barang bukti yang didapat dari tangannya.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. SJ digiring ke Polsek Cempaka untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuntas Tajudin.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.