Nekat Buka THM di Bulan Ramadhan, Walikota Banjarbaru Perintahkan Satpol PP Gelar Razia

0

WALIKOTA Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menginstruksikan operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya selama bulan Ramadhan diwajibkan tutup total.

BELIED ini berdasar Peraturan Walikota (Perwali) Banarbaru Nomor 80 Tahun 2016, terdapat pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi pengelola THM diminta menutup operasionalnya selama bulan suci Ramadhan.

“Saat ini, Pemkot Banjarbaru masih menerapkan Perwali Nomor 80 Tahun 2016. Jadi, semuanya harus menaati tanpa kecuali, termasuk pelaku usaha. Tidak boleh makan minum di luar, kemudian THM wajib tutup,” ucap Aditya Mufti Ariffin kepada awak media di Banjarbaru, Rabu (22/3/2023).

Ketua DPW PPP Kalsel ini menegaskan jika masih ada pelanggaran terhadap Perwali Banjarbaru, maka akan ditindaklanjuti dengan razia di lapangan.

BACA : Gelar Sidak, Tim Gabungan Temukan THM di Trikora Banjarbaru Masih Salahi Aturan

“Pemkot Banjarbaru bersama tim keamanan akan melakukan penindakan untuk menegakkan aturan tersebut. Kami juga akan melakukan pemantauan selama bulan Ramadhan,” tegas mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) KotaBanjarbaru, Ahmad Yani Makkie dan jajarannya telah mengedarkan imbauan dengan surat bernomor 555/0190/Par/Disporabudpar tertanggal 15 Maret 2023 soal  penutupan operasional THM selama bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA : Meresahkan, Pemkot Banjarbaru Segera Tertibkan Warung Jablay di Persimpangan LIK Liang Anggang

“Terhitung mulai awal Ramadhan hingga Idul Fitri, THM  berkewajiban untuk menutup kegiatan usaha hiburan,” ucap Yani Makkie di Banjarbaru, usai Musrenbang RKPD di Balroom Qmall Banjarbaru, Selasa (21/3/2023).

Menurut dia, jika didapati THM berani melanggar aturan, maka akan segera dilayangkan teguran melalui surat peringatan (SP) kepada pihak pengelola.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banjarbaru guna memberikan SP tersebut. Kalau THM tetap beroperasi apalagi menyediakan minuman (keras), sudah pasti kita beri SP 1,” tegas Yani Makkie.

BACA JUGA : Per September 2022, KPA Mendeteksi 50 Orang Pengidap HIV di Banjarbaru

Mantan Kepala Dishub Kota Banjarbaru ini mengingatkan bagi THM yang telah diberi SP namun masih nekat beroperasi, maka sanksi tegas bisa diberlakukan. “Iya jika masih bandel, jelas sanksinya adalah pencabutan izin operasional THM,” imbuh Yani Makkie.

Diketahui surat imbauan dari Disporabudpar Banjarbaru, pada poin kedua tertulis bahwa berdasarkan Perwali Nomor 80 Tahun 2016, pada Pasal 5 ayat (2), pengelola THM diminta menutup operasionalnya selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

THM sendiri, diimbau untuk tidak beroperasi mulai 1 Ramadan 1444 Hijriyah hingga 1 Syawal 1444 Hijriyah. Nantinya, THM diperbolehkan kembali beroperasi pada 2 Syawal 1444 Hijriyah atau H+2 setelah lebaran tahun ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/22/nekat-buka-thm-di-bulan-ramadhan-walikota-banjarbaru-perintahkan-satpol-pp-gelar-razia/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.