Edarkan Zenith dalam 2 Jam ke Anak-Anak, Acil Imis Kelayan Bisa Raup Omzet Hampir Rp 1 Juta

0

SEMPAT meredup beberapa waktu, kini kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang khususnya zenith atau carnophen, kembali marak. Celakanya, para peminat obat yang dicabut izin peredarannya oleh BPOM justru menyasar anak-anak.

MENGANTONGI laporan adanya peredaran zenith atau carnophen, petugas Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakoni penyelidikan hingga berhasil menangkap pengedar atau bandar besar bernama Misbah alias Acil Imis (51 tahun).

Warga Jalan Kelayan B Timur, Nomor 44, RT 16 RW 04, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin diringkus polisi anti narkoba pada Jumat (17/3/2023). Dari tangannya, petugas sukses mengamankan 513 butir zenith atau carnophen, 42 butir obat seledryl serta uang tunai sebesar Rp 996.900.

BACA : Terbelit Pencucian Uang, Bos Zenith Amuntai H Tinghui Dituntut 2 Tahun Penjara

Tak cukup itu, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga mengamankan 10.392 pil Jenis Dextromethorphan alias pil buaya kuning dari tangan Andi (41 tahun) di rumahnya di Jalan A Yani Km 5, tepatnya halaman kantor Tiki Banjarmasin, Kelurahan Pemurus Baru,  Banjarmasin Timur, Senin (20/3/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Jupri Tampubolon mengungkapkan dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas melihat anak-anak bolak-balik ke rumah tersangka. Ternyata, anak-anak itu membeli zenith di rumah sang bandar.

“Kami menindak tegas karena masalah kemanusiaan. Banyak anak-anak yang membeli, dalam jangka waktu 2 jam saja penghasilan tersangka mencapai Rp 996.900,” papar AKBP Jupri Tampubolon kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA : 4 Terdakwa Kepemilikan 7,3 Juta  Pil Zenith Dituntut 10 Tahun Penjara

Jupri Tampubolon menjelaskan penyalahgunaan obat terlarang  atau narkotika golongan III berdasarkan Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pada Pasal 122, ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Barbuk pil buaya kuning milik Andi, pengedar besar usai diamankan polisi dari kantor pengiriman TIki di Banjarmasin. (Foto Iman Satria)

Zenith dikategorikan sebagai obat keras yang pemanfaatannya harus dengan resep dokter. Dalam dunia farmasi, zenith atau carnophen sebenarnya adalah obat kimia yang bersifat racun dengan catatan jika dikonsumsi dalam dosis yang tepat bisa sebagai penawar.

Carnophen juga mengandung carisoprodol yaitu relaksasi otot untuk menangani nyeri otot yang akut. Metabolit dari carisoprodol yaitu meprobamate merupakan depresan sistem saraf pusat dan digunakan untuk menangani gejala gangguan cemas. Sebaliknya jika dikonsumsi berlebihan dalam dosis tertentu bisa menimbulkan efek yang dikenal dengan fly atau mabuk.

BACA JUGA : Vonis ‘Belah Semangka’ Bandar 7,3 Juta Carnophen, JPU-Terdakwa Ajukan Banding

“Obat inilah yang saat ini sering disalahgunakan karena adanya efek sedatif hipnotiknya. Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan carnophen ini dapat memberikan efek ketergantungan yang tinggi bagi pemakai,” bebernya.

Bahkan, ada yang menganggap menggunakan carnophen merupakan suatu kebutuhan untuk penghangat badan dan menambah stamina (dopping).

BACA JUGA : Bisnis Carnophen Sudah Lama Dikendalikan Iptu Mahmuda Cs

Potensi terburuk mengkonsumsi zenith atau carnophen dalam jumlah berlebihan dapat mengakibatkan kematian. Sedangkan, dalam jangka panjang, jika over dosis konsumsi obat kimia tersebut dapat mengakibatkan kerusakan ginjal dan kerusakan hati.(jejakrekam)

Pencarian populer:pil carnophen
Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.