Satpol PP Banjarmasin Pasang Spanduk, Sampah di TPS Liar AMD Permai-HKSN Justru Makin Menumpuk

0

SPANDUK larangan dan berisi ancaman sanksi pidana yang dipasang di kawasan Jalan AMD Permai-HKSN sepertinya tak bertaring. Faktanya, sampah makin menumpuk di tempat pembuangan sampah (TPS) liar itu.

PANTAUAN jejakrekam.com di lapangan pada Minggu (18/3/2023) sore, tumpukan sampah di TPS liar yang diduga jadi wadah pembuangan sampah oleh warga justru makin menumpuk dan meluber hingga ke bahu jalan.

Meski Satpol PP Kota Banjarmasin sudah memasang spanduk larangan bahkan berisi ancaman sanksi pidana berdasar Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan.

Belied yang berlaku efektif sejak ditetapkan di masa Walikota Muhidin ini memuat ketentuan sanksi pidana. Yakni, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 5 juta ke kas daerah. Ada pula, sanksi denda membayar ganti 100 pohon jika tak menjalani kurungan 3 bulan ketika menebang pohon dan sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.

BACA : Sepanjang Jalan AMD Permai-HKSN Bertebaran Sampah Berbau dan TPS Liar Tak Terkendali

Dalam perda pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan juga memuat kawasan bebas sampah.

Yakni, Jalan A Yani Km 1 hingga Km 6, Jalan Kolonel Kolonel Sugiono, Jalan Pangeran Antasari,  Jalan  Lambung Mangkurat, Jalan Letjen R Soeparto, Jalan AS Musaffa, Jalan RE Martadinata, Jalan Kapten Piere Tendean, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pangeran Samudera, Jalan S Parman, Jalan Brigjen Hasan Basry, Jalan Hasanuddin HM, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sudimampir, Jalan Ujung Murung, Jalan Sutoyo S dan Jalan Jafri Zamzam.

“Walau Jalan AMD Permai-HKSN bukan masuk zona bebas sampah, tetapi tumpukan sampah ini sudah menebarkan bau busuk serta merusak pemandangan,” kata Abdi, warga Jalan Alalak Tengah kepada jejakrekam.com, Minggu (19/3/2023).

BACA JUGA : Entaskan Sampah Lewat Inovasi, Walikota Ibnu Sina Target Boyong Piala Adipura Tahun Depan

Dia mengaku seperti tidak ada tindakan tegas dilakukan oleh pemerintah kota maupun kecamatan terhadap keberadaan TPS-TPS liar di sepanjang Jalan AMD Permai-HKSN.

“Padahal, jalan ini merupakan akses utama bagi warga serta pelajar, karena untuk ke SMPN 13 dan SMAN 8 Banjarmasin banyak yang melintas di ruas jalan. Apalagi, juga masuk akses untuk ke Komplek Perumahan Abdi Persada,” ucap Abdi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Hendra mengatakan lepasnya piala Adipura 2022 yang harusnya diperoleh pemerintah kota pada tahun 2023 sudah terbukti di lapangan, dengan menumpuknya sampah serta berdirinya TPS-TPS liar.

BACA JUGA : Banjarmasin Turun Kasta di Adipura, Minta Tanggung Jawab, DPRD Agendakan Panggil Pejabat Pemkot

“Ada yang salah dalam penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin. Fakta itu bisa terlihat dengan banyaknya TPS-TPS liar yang bermunculan di beberapa ruas jalan di kota,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Banjarmasin ini kepada jejakrekam.com, Minggu (19/3/2023).

Menurut dia, selama ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin sebagai penanggung jawab utama soal kebersihan dan persampahan seperti tak punya program khusus dan tepat sasaran untuk memberdayakan dan melibatkan masyarakat secara langsung. Khususnya dalam penanganan sampah.

BACA JUGA : Gagal Bawa Pulang Piala Adipura, Akui Soal Sampah Belum Beres, Kepala DLH Banjarmasin Minta Maaf

“Bahkan, TPS yang sudah ditutup resmi, masih ditemukan tumpukan sampah. Jadi, ada beberapa hal yang jadi evaluasi oleh DLH Kota Banjarmasin,” kata Hendra.

Akademisi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengungkapkan pertumbuhan penduduk dengan munculnya kawasan pemukiman baru sepatutnya sudah diantisipasi oleh pemerintah kota dengan menyediakan TPS, bukan harus di tepi jalan.

“Karena keterbatasan personel dan TPS, akhirnya warga memilih membuang sampah di lokasi yang terlarang. Ini fenomena yang selalu mengemuka dan berulang kali terjadi,” kata Hendra.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.