Tak Direspon Mahkamah Partai, Tajudiennor Gugat PDIP ke PN Kotabaru

0

KELUARNYA SK Nomor 277/PTS/DPP/XII/2022 DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tertanggal 19 Desember 2022, tentang pemberhentian Tajudiennor dari keanggotaan PDIP, atas usulan dari DPC dan DPD PDI-P memunculkan reaksi.

ALASANNYA, Tajudiennor SE merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Apalagi melanggar Anggaran Dasar /Anggaran RumahTangga (AD/ART) partai. Untuk itu, Tajudiennor pun melayangkan surat ke Mahkamah Partai untuk penyelesaian secara intern.

“Sebelum 14 hari, setelah dikeluarkan surat oleh DPP PDI-P. Saya sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Partai, tentang permohonan penyelesaian perselisihan terkait adanya pemberhentian dirinya, ” ucap Tajudiennor di Kantor Advokat Bujino A.Salan Banjarmasin, Rabu (15/3/2023).

Menurut Tajudiennor, sesuai AD/ART partai, kader partai yang tidak menerima diberhentikan atau dipecat dapat mengajukan upaya ke Mahkamah Partai.

BACA JUGA: Silang Pendapat PAW DPRD Kotabaru, Mau ‘Di-Recall’ Tajudiennor Lawan PDIP, Ajukan Banding Ke Mahkamah Partai

“Kami berpegang pada Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) Nomor 2 Tahun 2011, yang menyebutkan, permasalahan Parpol diselesaikan melalui  Mahkamah Partai selama 60 hari, “cetusnya.

Meski begitu, sambungnya, jika dalam 60 hari Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikan, maka upaya penyelesaian dapat melalui Pengadilan Negeri (PN). Ini sudah kami laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA : Digugat Kader di PN Martapura, Ketua DPC PDIP Banjar Sebut Kewenangan PAW di Tangan Induk Parpol

Ia mengaku, setelah mengirimkan surat ke Mahkamah Partai, namun belum ada penyelesaian dan dirinya pun belum pernah diundang untuk persidangan. “Pihak DPP PDIP tidak menindaklanjuti atau memproses sampai dengan 60 hari, sehingga kami melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabaru, ” bebernya.

Tajudiennor pun menyayangkan, pemberhentian dirinya tak dibuktikan dengan pelanggarannya. “Ya, harusnya dilampirkan bukti pelanggarannya apa?” beber mantan anggota DPRD Kotabaru ini.

Jika mengacu Undang-Undang Parpol Pasal 16 Ayat 1, tegasnya, anggota partai politik diberhentikan keanggaotaannya, apabila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai lain, atau melanggar AD/ART. “Kalau saya ini diberhentikan, tidak melampirkan bukti pelanggaran yang dimaksud, ” ujarnya.

BACA JUGA : Tak Terima di-PAW, Anggota DPRD Tala Syahrun Gugat PDIP ke PTUN Banjarmasin

Untuk itu, Ia pun didampingi penasehat hukumnya untuk melakukan gugatan ke PN Kotabaru. Bujino A. Salan selaku penasihat hukum Tajudiennor menambahkan, gugatanyang dilayangkan kliennya ke PN Kotabaru, akibat  Mahkamah Partai tidak merespon tentang keberatan dari kliennya.

“Mengingat batas waktu 60 hari sesuai UU tak dijalankan Mahkamah Partai, maka klien kami mengambil langkah selanjutnya mencari kepastian hukum ke Pengadilan Negeri Kotabaru, ” paparnya.

Pengacara kondang di Banjarmasin ini pun, memastikan, pihaknya sudah melayangkan surat gugatan tanggal 13 dan sudah didaftarkan di PN Kotabaru, dengan Nomor 4/PTG/2023/PN.

BACA JUGA: Penetapan Calon DPRD HST Tunggu Hasil Sengketa PKS-PDIP di MK

“Siapa saja yang tergugat dalam hal ini, yaitu DPC, DPD dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebab ada dua surat yang terbit, yakni pemberhentian dan kedua PAW, ” jelasnya.

Bujino menilai, hal ini satu perbuatan yang melawan hukum, karena ada prosedur yang tidak dilalui oleh DPP.  Berkaitan dengan pasal 16, 32 dan seterusnya, lalu berkaitan PAW dan pemberhentian harus sesuai dengan prosedur. Itu tidak dilalui dengan baik.”Artinya, tidak satu pelanggaran pun yang dilakukan klien kami. Baik pelanggaran UU maupun pelanggaran AD/ART partai,” timpalnya.

BACA JUGA: Berebut Kursi DPRD, Selisih Suara PKS dan PDIP di Dapil HST 2 Tipis

Upaya yang dilakukan ini, tegasnya, untuk mencari kepastian hukum. “Pendaftaran gugatan sudah, mungkin satu atau dua minggu baru proses peradilan atau dibuka sidang, ” imbuhnya.

Adapun gugatan yang dilakukan, dalam hal ini untuk mencabut surat dari DPP PDIP tersebut. (jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.