Seringnya Banjir Melanda Tabalong, LSM Menuding Sebab Akibat Aktifitas Tambang

0

SEJUMLAH Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Bumi Sarabakawa menuding, kerapnya terjadi banjir hampir di seluruh kecamatan di Tabalong, akibat dari aktifitas tambang ilegal yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

MENINDAKLANJUTI hal tersebut, LSM-LSM di Tabalong membuat tujuh pernyataan bersama atas pertambangan tanpa izin di Tabalong.

Ketua LSM Kamus M Irana Yudiartika mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan pihaknya yakni pertambangan liar di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara.

“Kita mengetahui adanya pertambangan ilegal ini dari pemberitaan media, termasuk penyelidikan yang telah dilakukan Polres Tabalong terhadap tambang ilegal tersebut yang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

BACA: Diduga Ilegal, Tambang Batubara di Desa Burum Kabupaten Tabalong Dipasangi Garis Polisi

Atas inisiatif bersama, pihaknya juga mengkonfirmasi aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Adaro Indonesia di Tabalong.

“Kita juga menanyakan bagaimana PT Adaro Indonesia melakukan pengelolaan terhadap operaisonal tambang yang mereka lakukan,” tegasnya.

Irana berharap, ada tindakan penyelamatan terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Tabalong, dan di beberapa kabupaten lainnya.

Mengantisipasi kerusakan lingkungan berkelanjutan, pihaknya mengambil sikap dan pernyataan atas rusak tanah di lingkungan Bumi Sarabakawa dan beberapa kabupaten lainnya.

Senada, Ketua LSM Fokus Mata H Rusmadiansyah juga mengutuk keras atas rusaknya lingkungan. Sebab, akibat aktifitas pertambangan yang terjadi di Tabalong, baik itu tambang legal dan ilegal berdampak buruk.

Rusmadiansyah mengatakan, ada tujuh poin pernyataan bersama yang dinyatakan, diantaranya mengutuk keras adanya penambangan illegal di wilayah manapun, terutama di wilayah Tabalong.

BACA JUGA: Polres Tabalong Endus Tambang Ilegal di Jaro, Excavator dan Dump Truck Diamankan

“Poin pertama Kami mendukung tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak dan menegakkan hukum terkait aktifitas tambang ilegal yang ada di Banua kita dengan seadil-adilnya,” katanya.

Kedua, bahwa penambangan illegal adalah ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hanya mementingkan diri sendiri, tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Penambang ilegal pasti tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab para penambang, baik penambang perorangan maupun badan hukum, dan pasti tidak melaksanakan kewajiban seperti pajak-pajak, CSR, reklamasi serta lain sebagainya,” bebernya.

Pihak penambang ilegal dianggap hanya mendatangkan kerugian bagi masyarakat dan wilayah setempat, karena sama sekali tidak ada kontribusi bagi masyarakat dan jaminan terpeliharanya lingkungan yang akan diwariskan kepada anak cucu.

Pihaknya hanya mendukung para penambang yang secara bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh melaksanakan penambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA LAGI: Dishut Kalsel Temukan Aktivitas Tambang di KPH Tabalong

“Kami meyakini pelaksanaan pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan akan mendatangkan rahmat dan berkah dari Allah SWT kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini beberapa kecamatan di Kabupaten Tabalong kembali digenangi banjir akibat meluapnya air Sungai Tabalong.

Selain karena tingginya curah hujan dalam sepekan terakhir, banjir diduga juga karena rusaknya lingkungan akibat aktifitas pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam pernyataan sikap tersebut, dibuat berdasarkan kesepakatan bersama oleh Ketua LSM Fokus Mata H Rusmadiansyah, Ketua LSM Penpel Herny, Ketua LSM Gemtak Ida Ariyati, Ketua LSM KPT Marsudi, Ketua LSM LBTM Suriani, Ketua LSM Kamus M Irana Yudiartika, dan Ketua LSM LAKI Adriawan.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.