Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial

0

PEMERINTAH Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial sekaligus Pendampingan Cara Penginputan Proposal Hibah ke aplikasi SIPD di Aula Barakat pada Selasa (14/3/2023).

BUPATI Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Rakhmad Dhani mengatakan bantuan dan hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga/organisasi masyarakat di Kabupaten Banjar.

“Semua lembaga/organisasi di Kabupaten Banjar boleh mengajukan hibah sepanjang memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-Undang,” ungkapnya.

BACA : Distribusikan Logistik Untuk Warga Terdampak Banjir, Bupati Banjar: Tetap Waspada

Penerima dana hibah, ujar Dhani, wajib menggunakan dana hibah tersebut sesuai proposal yang disetujui dan dicantumkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama.

“Penggunaan dana hibah tidak boleh digunakan selain yang tertuang di dalam NPHD dan berkewajiban membuat laporan sebagai pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Sementara Kabag Kesra Setda Kabupaten Banjar, H Sawiyan menjelaskan tujuan sosialisasi ini guna mendukung dan memperlancar mekanisme dan tata cara penginputan pengamanan dan ketertiban yang bersumber pada APBD Kabupaten Banjar serta mengoptimalkan kemaslahatan masyarakat.

“Peserta yang mengikuti sosialisasi terdiri dari 3 unsur. Yang pertama dari Badan/Lembaga ada 3, kedua Masjid/Langgar/Pusat Beribadah ada 12, dan ketiga dari Pesantren/Yayasan Pendidikan ada 15 masing-masing 3 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” jelas Sawiyan.

Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi dari narasumber dan pendampingan kepada peserta terkait cara penginputan proposal hibah ke aplikasi SIPD.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.