Jual Obat-obatan Terlarang, Lansia Diamankan Polisi

0

DI USIA yang lebih dari setengah abad, dua orang lanjut usia (lansia) ini malah berjualan obat-obatan terlarang.

ALHASIL, UM (68 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak bersama rekannya AR (41 tahun) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak harus berurusan dengan pihak berwajib.

BACA: 11.250 Butir Obat Daftar G Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Tabalong

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres setempat, Ipda Sutargo mengatakan, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

Dari pembeli tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang menjual obat-obatan terlarang tersebut di sebuah warung di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Jumat (10/3/2023) siang.

Dari kedua pelaku, petugas menyita 984 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 11.808 butir, 177 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 1.770 butir.

BACA JUGA: Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Sulingan Diamankan Polisi

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong atas kepemilikan ribuan butir obat-obatan terlarang, dan keduanya disangkakan dalam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” terangnya.

Dari tangan pelaku turut disita 1 handphone warna silver dan uang tunai Rp 428 ribu yang diduga dari hasil transaksi.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.