Pemkot Banjarmasin Patok Syarat Negosiasi, PT KIM Didesak Serahkan Gedung dan Lahan Mitra Plaza

0

TINDAKAN tegas diambil Pemkot Banjarmasin dalam mengurai benang kusut soal kepemilikan Mitra Plaza yang berdiri di atas tanah negara di Jalan Pangeran Antasari ( dulu bernama Jalan Jati) di jantung kota itu.

KEPALA Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah memastikan usai perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Kharisma Inti Mitra (KIM) yang masih menguasai lahan Mitra Plaza telah berakhir, secara legalitas aset itu menjadi milik pemerintah kota.

Hal ini menyusul diterbitkan surat peringatan atau surat teguran pertama kepada PT KIM oleh Pemkot Banjamasin. Surat teguran ini dibuat oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin dan langsung diteken oleh Walikota Ibnu Sina kepada PT KIM tertanggal  6 Maret 2023.

“Surat peringatan atau teguran I ini merupakan kelanjutan karena PT KIM berusaha untuk menelusuri terkait legalitas tanah negara lokasi berdirinya Mitra Plaza,” ucap Jefrie Fransyah kepada jejakrekam.com, Kamis (9/3/2023).

BACA : Dapat Surat Teguran I, Ini Penjelasan Konsultan Hukum PT KIM Soal Belum Serahkan Lahan Mitra Plaza

Menurut Jefrie, usai mendapat surat peringatan I, ternyata pihak PT KIM berjanji tidak melanjutkan rencana pengujian legalitas tanah negara yang berdiri di atas hak pengelolaan lahan (HPL) sebelum diterbitkan hak guna bangunan (HGB).

“PT KIM bersedia untuk melanjutkan rencana kerja sama yang sempat tertunda. Sebenarnya, tinggal finalisasi kerja sama yang hampir tahun pada 2022 lalu,” kata magister hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Jefrie melanjutkan pihaknya menunggu tim teknis yang dibentuk oleh Walikota Ibnu Sina untuk agenda pertemuan kembali dengan PT KIM agar bisa duduk satu meja lagi.

BACA JUGA : PT KIM Terkesan Ulur Waktu soal Mitra Plaza, Pemkot Banjarmasin Segera Layangkan Surat Teguran

Untuk diketahui, tim teknis dan hukum pengamanan aset bentukan Walikota Ibnu Sina terdiri dari Dinas PUPR, BPKPAD,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) serta instansi terkait lainnya.

“Untuk syarat negosiasi dengan pemerintah kota, tentu PT KIM harus terlebih dulu menyerahkan bangunan Mitra Plaza untuk pengelolaannya oleh pemerintah kota. Walau bangunan Mitra Plaza dulu dibangun oleh PT KIM, karena perjanjian sudah berakhir 2022, mereka berkewajiban mengembalikan seluruh aset daerah, termasuk bangunan Mitra Plaza,” tegas Jefrie.

BACA JUGA : Sudah Jatuh Tempo, DPRD Banjarmasin Tagih Kajian Teknis MPP di Mitra Plaza atau Disdukcapil

Mengenai anggaran pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mitra Plaza, Jefrie mengakui sebenarnya sudah dialokasikan segede Rp 4,5 miliar lebih di pos Dinas PUPR Kota Banjarmasin. “Jadi, untuk anggaran MPP itu tinggal dijalankan lagi. Sebab, membangun MPP bukan untuk satu gedung saja,” beber Jefrie.

Dia khawatir jika gedung Mitra Plaza tidak diambil oleh Pemkot Banjarmasin, maka kasus yang sama ketika PT KIM terkesan mengulur waktu akan kembali terulang.

BACA JUGA : Tak Boleh Diam, GJL Desak Pemkot dan DPRD Banjarmasin Pelototi Perjanjian BOT Mitra Plaza

Sementara itu, konsultan hukum dan mediator PT KIM, Dr Syaifuddin berharap agar Pemkot Banjarmasin segera menempatkan MPP di Mitra Plaza. “Dengan adanya MPP di Mitra Plaza bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik,” ucap Syaifuddin.

Terpisah, Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalsel, Anang Rosadi Adenansi mendesak agar pemerintah kota bisa menelusuri kontribusi Rp 500 juta buah dari perjanjian kerja sama di masa Walikotamadya Kamaruddin dengan PT KIM, apakah sudah dibayar atau tidak.

BACA JUGA : Sulit Ambil Alih Mitra Plaza, Hadin Muhjad: Jangan Takut Digugat

“Sebenarnya, HGB Mitra Plaza itu sudah berakhir pada 2018, tapi PT KIM justru masih meneruskan komersialisasi dengan sejumlah tenant. Jadi, sebenarnya pemerintah kota dirugikan secara hukum. Nah, jika ini tak diselesaikan, kami pastikan akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. Ya, bisa saja ke kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Anang Rosadi Adenansi yang juga mantan anggota DPRD Kalsel.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/kabag-hukum-banjarmasin-jefrie-fransyah/
Penulis Ferry Oktavian/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.