Peduli Akan Aset Pemkot Banjarmasin, Subhan Syarif Desak Dewan Kota Bentuk Pansus
KERJA sama pengelolaan aset lahan Mitra Plaza antara PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dengan Pemkot Banjarmasin mestinya sudah berakhir pada Juni 2022 nanti.
KAWASAN bekas Pasar Gembira, yang terletak di Jalan Pangeran Antasari (dulu dikenal dengan Jalan Jati), milik Pemkot Banjarmasin itu, dibangun pusat perbelanjaan yang dikelola PT KIM dengan status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) alias pinjam pakai lahan.
Durasi waktu pun sudah mencapai 40 tahun lebih. Jika dihitung sejak perjanjian kerja sama (PKS) itu diteken antara Walikota Kamaruddin (periode 1978-1984) dengan PT KIM milik Rudy Tamzil, yakni pada 30 Desember 1981.
Terkait hal ini, mantan Ketua Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel Subhan Syarif menyebut, perjanjian itu sudah melampaui batas yang diatur dalam BOT, ujarnya kepada jejakrekam.com, Senin (6/3/2023).
BACA: Sulit Ambil Alih Mitra Plaza, Hadin Muhjad: Jangan Takut Digugat
Mestinya BOT itu jangka waktunya hanya 20 tahun dan kini sudah berakhir. Sehingga bangunan itu sudah milik Pemkot Banjarmasin. “Kalau saat ini sudah sampai dengan durasi 40 tahun, maka itu perlu diselidiki. Kenapa itu bisa terjadi?” ucapnya.
“Kalau perlu, saya sarankan agar pihak DPRD Kota Banjarmasin membentuk pansus,” ungkap Arsitek Senior ini.
Doktor Hukum Kontruksi lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini menyentil, jangan hanya lahan Pasar Batuah saja yang dikejar, yang kebanyakan masyarakatnya hidup seadanya bahkan sudah puluhan tahun menghuni kawasan itu. “Tapi lahan yang nyata-nyata aset Pemkot Banjarmasin dikuasai orang yang berduit tidak bisa direbut,” kesalnya .
Arsitek yang juga lulusan ITN Malang ini mendesak para wakil rakyat untuk segera menyelamatkan aset Pemkot Banjarmasin, yang sudah dikuasai melebihi batas yang ditentukan dalam perjanjian BOT.
“Jika tak segera diambil, tidak menutup kemungkinan aset-aset milik Pemkot Banjarmasin itu di kuasai mereka,” ujarnya.
“Jangan asyik cari muka atau cari nama karena mau dekat pemilu, selamatkan dulu aset daerah itu,” tegas pengamat hukum kontruksi ini.
BACA JUGA: Subhan Syarief : Libatkan Pedagang dan Warga dalam Proses Perencanaaan Pasar Batuah
Magister Hukum ITS Surabaya ini meminta keseriusan para wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin untuk peduli, jangan hanya obral janji. “Segeralah bentuk pansus, karena jabatan anda akan berakhir, dan jika mau maju lagi, lebih baik selesaikan dulu aset daerah itu,” cetusnya.
Bukan tanpa alasan, mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kalsel ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin. Dikarenakan informasi yang didapatnya, selain lahan Mitra Plaza, masih banyak aset Pemkot Banjarmasin yang tak jelas statusnya ataupun dikuasai oleh oknum-oknum, bahkan secara ilegal.
Kedepannya Subhan Syarif menyarankan, agar pendataan barang milik daerah atau aset daerah ini yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bertujuan untuk mewujudkan tertib penatausahaan aset daerah. “Termasuk di dalamnya adalah penertiban kendaraan dinas, rumah dinas, tanah, kantor, jalan, dan aset-aset yang berasal dari instansi vertikal,” ujarnya.
“Sekecil apapun aset daerah di masing-masing satker, datanya harus dimiliki dan didukung kelengkapan administrasi yang baik,” pungkasnya.(jejakrekam)