Mempertahankan Budaya Dan Kearifan Lokal Serta Mencintai Produk Lokal, Regulasi Kekayaan Intelektual Segera Dirumuskan

0

SATU lagi inovasi pelayanan publik akan dibuat Pemkot Banjarmasin, bersama DPRD Kota Banjarmasin dan Kanwil Kemenkumham RI Kalsel, yakni peratuaran terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual.

BERDASARKAN data dari Kanwil Kemenkumham RI Kalsel, saat ini di Banjarmasin terdapat ratusan ragam kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

Selain hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia, kekayaan intelektual juga memiliki nilai investasi.

Kekayaan intelektual seperti kerajinan sasirangan, pembuatan mebel kayu, pembuatan krupuk atau makanan ringan, dan pembuatan kue kering, merupakan inventasi daerah yang harus dijaga keberlangsungnya.

BACA: Pelaku IKM Kota Banjarmasin Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal Dan Kekayaan Intelektual

“Mohon dukungannya. Kita akan meminta seluruh SKPD mendata apa yang belum, terutama terkait masalah merek, hak paten, dan bila datanya lengkap kita akan konsultasi dulu kepada pelayanan hukum, sebelum dijadikan peraturan,” ujar Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor.

Hal ini disampaikan H Arifin Noor, usai berkunjung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023).

“Bila regulasi ini resmi diterbitkan,” ucap H Arifin Noor lagi, “Tak hanya membantu masyarakat dan para pelaku UMKM saja, tetapi juga menjadi sebuah komitmen Pemkot Banjarmasin mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo, agar seluruh lapisan masyarakat mencintai produk lokal.”

Sementara, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hary Wijaya dalam kesempatan yang sama menyatakan, saat ini Dewan Kota telah menyusun regulasi terkait perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Kota Banjarmasin.

Dengan adanya kegiatan studi tiru ini, pembahasan terkait regulasi ini akan bisa lebih konfrehensif bersama Kemenkumham Kalsel. “Intinya, dengan dibuatnya aturan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk mempertahankan budaya dan kearifan lokal,” ucapnya.

BACA JUGA: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Era Pasar Bebas

“Jadi mudah-mudahan regulasinya bisa sesegera mungkin dilahirkan, sehingga mereka bisa bekerja sesuai aturan, dan kita bisa monitor untuk seluruh kegiatan usaha mereka,” jelasnya.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali mengatakan, dengan akan diterbitkannya peraturan terkait kekayaan intelektual ini nantinya potensi-potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Kalsel, khususnya di Kota Banjarmasin akan terlindungi.

“Jadi paling tidak hal ini bisa memberikan perlindungan terhadap potensi-potensi yang ada di Kota Banjarmasin khususnya di Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr Sucipto.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/07/mempertahankan-budaya-dan-kearifan-lokal-serta-mencintai-produk-lokal-regulasi-kekayaan-intelektual-segera-dirumuskan/
Penulis prokom banjarmasin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.