Nasib Pengganti Perda Ramadhan ‘Menggantung’, Ketua Bapemperda DPRD Mengaku Tak Kuasa

0

NASIB rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemkot Banjarmasin menggantung. Ini setelah, DPRD Kota Banjarmasin belum bisa memastikan terbentuknya panitia khusus (pansus) menggodok belied usulan dari pihak eskekutif.

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani mengakui pengajuan raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama yang akan mencabut Perda Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, masih dalam perdebatan di dewan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini mengakui saat ini raperda itu ‘mangkrak’ untuk digodok kembali. Terlebih lagi, menurut Darma, Pemkot Banjarmasin juga mengajukan dua raperda lainnya soal penyertaan modal PT AM Bandarmasih dan Perumda PAL Domestik Banjarmasin pada Januari 2023 lalu.

BACA : Mayoritas Fraksi Di DPRD Kota Banjarmasin Tolak Perda Ramadhan Dicabut, Ini Alasannya!

“Kita lihat dulu nanti apakah akan ada agenda rapat paripurna lagi untuk membahas raperda ini,” kata Darma Sri Handayani kepada jejakrekam.com, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Dharma, dirinya tak bisa mendesak agar penggodokan raperda usulan pemerintah kota bisa segera dituntaskan lewat pansus di DPRD Banjarmasin.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani.(Foto Mata Banua)

“Apalagi, ada tiga raperda yang harus dibahas. Tentunya harus dibentuk dulu pansus yang diputuskan dalam rapat paripurna dewan. Sebab, dalam paripurna itu diputuskan minimal ada tiga raperda yang dibahas,” tutur Darma.

BACA JUGA : Inisator Awal Perda ‘Sakadup’ Jadi Perda Ramadhan Tentang Jika Dicabut Pemkot- DPRD Banjarmasin

Kata Dharma, sebenarnya soal usulan raperda revisi atau mencabut Perda Ramadhan lewat raperda baru menumbuhkembangkan kehidupan beragama tidak terlalu dipersoalkan di Bapemperda DPRD Banjarmasin.

“Tapi, ada dua raperda lainnya yakni raperda penambahan modal PT AM Bandarmasih dan Perumda PAL Domestik Banjarmasin yang masih terjadi perdebatan antar fraksi di dewan. Sebab, mayoritas fraksi minta rencana suntikan modal dari APBD itu harus dikuatkan dengan hasil audit kinerja dan keuangan dari kedua perusahaan daerah itu. Sebab, tiga perda ini masuk dalam satu paket. Nah, ini kendala lain yang sifatnya di luar kuasa kami,” cetus Darma.

BACA JUGA : Fraksi Demokrat DPRD Banjarmasin Tolak Perda Ramadhan Dicabut atau Direvisi Total

Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada pimpinan DPRD Kota Banjarmasin. Sebab, ditegaskan Darma, hal itu di luar kewenangannya sebagai Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah memastikan jika ternyata raperda pengganti Perda Ramadhan tak rampung dibahas, saat tibanya bulan puasa, maka perda yang ada diberlakukan di lapangan. Ini mengingat, bulan puasa akan segera tiba tinggal hitungan pekan lagi.

BACA JUGA : Pernah Direvisi, Perda Ramadhan Bakal Diganti Jadi Perda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama

Jefrie berpendapat tidak bisa serta merta mencabut Perda Ramadhan hanya dengan peraturan walikota (perwali), karena posisi hukumnya di bawah perda.

“Ya, perwali itu kalah pangkat dalam hierakri peraturan perundang-undangan. Jadi, jika ingin mencabut perda harus dengan perda,” ucap Jefrie.

BACA JUGA : Jadi Pertimbangan Walikota Ibnu Sina, MUI Kalsel : Perda Ramadhan Bernuansa Syariah Patut Ditegakkan!

Dia menunggu perkembangan terbaru di DPRD Banjarmasin, khususnya mengenai rencana pembentukan pansus menggodok raperda baru. Termasuk, dua raperda soal penyertaan modal ke perusahaan daerah.

“Jika tidak selesai juga, ya Perda Ramadhan yang ada tetap diberlakukan. Jadi, tidak yang berubah dengan bulan puasa tahun-tahun lalu, walau akan ada lagi pro dan kontra,” kata Jefrie.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.