Kalah Sengketa Informasi di KIP Kalsel, Kejari Banjarmasin Ajukan Keberatan ke PTUN Banjarmasin

0

KALAH dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan usai ‘digugat’ Komite Nasional Jaring Politik dan Pemimpin Bersih (KN-JP2B), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakoni perlawanan.

PUTUSAN ajudiikasi sidang sengketa keterbukaan informasi bernomor register 080/REG-PSI/Oktober/2022, memerintahkan Kejari Banjarmasin untuk membuka dokumen dan informasi soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tahun 2021.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin, tim kuasa hukum mewakili Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila mengajukan keberatan dalam nomor perkara 1/G/KI/2023/PTUN.BJM didaftarkan pada Kamis (1/3/2023).

Putusan yang dibacakan Ketua KIP Kalsel Tamliha bersama dua komisioner; Nurmaya dan Agus Rianto, serta mediator Rahmiati dan panitera pengganti, M Ade Riza Rachman di Ruang Sidang KIP Kalsel, Banjarbaru, Kamis (2/2/2023), akan kembali diuji di PTUN Banjarmasin.

BACA : Diperintahkan KIP Kalsel Buka Data SP3 HKN Ke-57 2021, Kejari Banjarmasin Berdalih Kaji Isi Putusan

Tim Kejari Banjarmasin terdiri 7 jaksa pengacara negara (JPN) serta pejabat utamanya terdiri dari Hendri Sipayung, Arri Hanugrah Dewanto Wokas, Dimas Purnama Putra, Gusti Rakhmad Samudera, Galuh Larasati, Indah Lestari dan Daryoko dalam permohonan keberatan meminta agar majelis hakim PTUN Banjarmasin membatalkan putusan KIP Kalsel.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Kajari Banjarmasin menyatakan sah lembar pengujian konsekuensi bernomor 01 Tahun 2023 tanggal 4 Januari 2023 yang diteken Kajari Banjarmasin.

BACA JUGA : KIP Kalsel Perintahkan Kejari Banjarmasin Buka Informasi Data SP3 Kasus HKN ke-57 Tahun 2021

Kemudian, tim Kejari Banjarmasin menyatakan sah dan berdasar hukum semua dalil-dalil, tanggapan, sanggahan yang disampaikan oleh pemohon keberatan sebelumnya termohon.

“Membatalkan putusan Majelis Komisioner KIP Kalsel Nomor : 078/II/KI-KALSEL-PS-A-2023, tanggal 2 Februari 2023 dalam Perkara Sengketa Informasi Publik Nomor : 080/REG-PSI/OKTOBER/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 dengan menolak semua permohonan infromasi,” begitu permohonan keberatan yang diajukan Kejari Banjarmasin sebagai pemohon.

BACA JUGA : Bukan Delik Pidana Hanya Pelanggaran Administrasi, Kejari Banjarmasin Stop Usut Kasus Iuran HKN 2021

Sementara itu, Koordinator Daerah KN-JP2B Kalsel, Masrian Noor mengakui pihak Kejari Banjarmasin mengajukan keberatan atau ‘banding’ atas putusan KIP Kalsel yang telah dimenangkannya pada sidang ajudikasi.

“Dalam menghadapi sidang di PTUN Banjarmasin, tentu kami juga mempersiapkan dalil-dalil dan alat bukti untuk menyanggah keberatan dari Kejari Banjarmasin,” ucap Masrian Noor kepada jejakrekam.com, Sabtu (4/3/2023).

BACA JUGA : Hentikan Kasus HKN 2021, Kejari Banjarmasin Disengketakan LSM Ke KIP Kalsel

Menurut dia, KN-JP2B juga akan menggandeng sejumlah advokat atau pengacara, termasuk saksi ahli yang menguatkan bahwa penerbitan SP3 kasus HKN ke-57 tahun 2022 itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelumnya, Ketua KIP Kalsel Tamliha Harun mengatakan pengajuan keberatan oleh pihak termohon yang kini jadi pemohon di PTUN Banjarmasin yakni Kejari Banjarmasin merupakan prosedur yang berlaku dalam sengketa informasi.

BACA JUGA : Diadukan LSM KNJP2B, Kejari Banjarmasin Siap Ladeni Sidang Sengketa Informasi KIP Kalsel

“Jadi, putusan KIP Kalsel itu berlaku ketika sudah menjadi putusan yang bersifat final dan mengikat atau inkracht. Nah, jika pihak termohon mengajukan keberatan ke PTUN Banjarmasin, dipersilahkan karena itu hak mereka,” pungkas mantan anggota KPU Kota Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/04/kalah-sengketa-informasi-di-kip-kalsel-kejari-banjarmasin-ajukan-keberatan-ke-ptun-banjarmasin/
Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.