Pengadilan Agama Martapura Tangani 881 Gugatan Cerai Di Tahun 2022

0

SEPANJANG tahun 2022, Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Kabupaten Banjar mencatat ada sebanyak 881 kasus perceraian yang terjadi.

HAL itu diungkapkan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Luthfia Subekti. “Sepanjang Januari hingga akhir Desember 2022, ada 191 kasus cerai talak, dan 690 kasus cerai gugat dengan total 881 kasus perceraian. Didominasi istri gugat suami,” ungkapnya kepada jejakrekam.com baru-baru ini.

Luthfia menjelaskan, faktor paling dominan penyebab munculnya perceraian di Kabupaten Banjar, yakni adanya perselisihan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

BACA: Pernikahan Dini Marak Picu Tingginya Angka Perceraian di Kalsel

“Rata-rata faktornya karena ekonomi yang memicu tidak harmonis, meninggalkan salah satu pihak, yang disebabkan seperti pertengkaran terus-menerus,” ujarnya.

Dijelaskannya, angka perceraian 2022 ini masih didominasi oleh kasus cerai gugat yang diajukan para istri sebanyak 690 dan pengajuan dari suami hanya 191 kasus. Pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan perceraian, berada pada usia rentan, yakni usia pasangan sekitar 35 sampai 45 tahun.

Perihal cerai gugat atau cerai talak, ujar Luthfia tidak semuanya dikabulkan oleh pengadilan. Perkara bisa dicabut karena adanya keberhasilan mediasi, antara pasutri bersama pihak pengadilan agama.

“Ada juga yang ditolak atau dinyatakan tidak diterima. Jadi dalam proses perceraian pun, kami berupaya merukunkan kembali pasutri tersebut,” pungkasnya. (jejakrekam)

Pencarian populer:kantor pengadilan agama martapura
Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.